"Kalau pertanyaannya tidak banyak, karena hanya untuk kelengkapan tambahan saja," ungkapnya.
Proses pemeriksaan ini dilakukan oleh tiga penyidik. Pemeriksaan pasutri ini dilaksanakan di dalam satu ruangan secara bergantian.
"Yang diperiksa pertama itu pak Hasanuddin Masud dulu, baru istrinya," ucapnya.
Dalam kesempatan itu, penyidik meminta Hasanuddin Masud dan istrinya untuk memeberikan contoh tanda tangan yang terdapat disejumlah dokumen milik kedua terlapor.
Hal itu digunakan untuk langkah spesimen atau identifikasi ke-ontentikan atas kepemilikan tanda tangan yang terdapat didalam cek yang dilaporkan Irma Suryani.
"Kami hanya diminta seperti spesimen tanda tangan dan lain-lain, Karenakan ada cek yang mau diverifikasi. Jadi yang diminta spesimen tanda tangan. contoh tanda tangan dokumen yang kami serahkan tadi malam. Itu untuk diidentifikasi atau dicocokkan di forensik," ucapnya.
"Itu saja yang diminta, cuman melengkapi contoh-contoh tanda tangan beberapa tahun sebelum 2016. Kasus ini kan di tahun itu. Jadi takutnya ada perbedaan tanda tangan, makanya mau dicocokkan bentuknya," imbuhnya
Saud menuturkan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua terlapor, pihak penyidik menyampaikan bahwa keterangan yang diperoleh telah cukup. Kini pihak terlapor hanya diminta untuk menunggu kabar hasil dari proses penyidikan kepolisian.
"Untuk sementara katanya kalau permintaan keterangan dari pihak (terlapor) kami sudah cukup. Kami tinggal menunggu perkembangan dari penyidik, seperti apa kemudian. Apakah diminta tambahan memberikan keterangan lagi atau ada dokumen lain, ya engga ada masalah, akan kami siapkan," ulasnya.
Disinggung mengenai apa saja keterangan yang disampaikan Hasanuddin dan istrinya ke pihak penyidik, Saud mengatakan, kedua kliennya membenarkan terkait adanya utang piutang kepada pelapor.
"Jadi kita kali ini hanya menguatkan bahwa yang disampaikan itu adalah benar adanya itu (terkait utang piutang). Kemudian menyangkal bahwa cek itu klien kami yang serahkan dan juga sudah kami buatkan buktinya," ucapnya.
Saud membenarkan bahwa cek yang digunakan sebagai alat bukti oleh Irma Suryani, adalah benar kepemilikan perusahaan Hasanuddin Masud. Namun kliennya membantah telah memberikan cek tersebut secara langsung kepada pelapor.
"Jadi yang klien saya sampaikan adalah, benar bahwa cek kosong itu milik PT NGA, perusahaan milik pak Hasanuddin Masud dan istri. Cuman yang kami sampaikan mengapa bisa sampai berada di pihak pelapor Ibu Irma Suryani itu yang jadi pertanyaan di kami," katanya.
"Penyidik mengatakan ke kami bahwa, cek itu bisa berada di Ibu Irma Suryani diberikan oleh istri pak Hasanuddin. Tapi kemudian kami sampaikan bahwa kasus mereka ini adalah kasus pribadi tanpa melibatkan perusahaan. Jadi kalau ada cek perusahaan yang keluar mesti ada tanda terima atau dokumen yang dapat membuktikan bahwa klien kami telah menyerahkan cek itu," sambungnya.
Dikatakannya, bahwa pemberian cek itu seharusnya disertai dokumen tanda terima.