Sabtu, 18 Mei 2024

Dua Pencuri Motor dan Mesin Speedboat Berhasil Dibekuk Polres Tarakan

Koresponden:
Alamin
Sabtu, 18 November 2023 19:13

AD dan BD yang diamankan petugas karena terlibat aksi pencurian semua mesin kapal jenis speedboat pada awal September 2023 kemarin. (IST)

AD dan rekannya RD (masih dalam Daftar Pencarian Orang) mengambil sepeda motor yang kemudian dijual seharga Rp 300 ribu.

Mesin speedboat 15 PK dicuri oleh AD sendiri dan dijual dengan bantuan BD seharga Rp 8,5 juta, di mana BD mendapatkan bagian sejumlah Rp 1 juta.

"Pasal yang dikenakan kepada keduanya adalah Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara untuk AD dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara untuk BD," tandasnya.

Perlu dicatat bahwa AD adalah residivis yang telah dua kali dipenjara pada tahun 2016 dan 2018, dan ini merupakan tindak kejahatannya yang ketiga pada tahun 2023.

Sementara itu, BD pernah dipenjara karena terlibat dalam kejahatan narkotika.

Dengan berhasilnya penangkapan ini, Polres Tarakan menunjukkan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya. (tim redaksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews