DIKSI.CO, TARAKAN – Dua pelaku pencurian, berinisial AD (30) dan BD (33), berhasil ditangkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Tarakan setelah nekat mencuri sepeda motor dan mesin speedboat 15 PK.
Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona, melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra, menjelaskan bahwa kejadian bermula pada 31 Agustus 2023 di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Pamusian Kota Tarakan.
Pada saat itu kedua pelaku diketahui mencuri satu unit motor milik warga, dan menyebabkan kerugian hingga Rp15 juta.
Selanjutnya, pada 2 September 2023, keduanya kembali beraksi dengan mencuri mesin kapal jenis speedboat berkapasitas PK 15. Selain itu keduanya juga turut mencuri bodi speedboat, dan jeriken berisi solar.
Melalui penyelidikan atas kedua laporan tersebut, Satreskrim Polres Tarakan berhasil mengidentifikasi AD dan BD sebagai tersangka.
“Pada 9 November 2023, Unit Resmob mengamankan BD di rumahnya di daerah Beringin, sedangkan AD ditangkap satu jam setelahnya di Selumit,” jelas Randhya.
Kedua tersangka diamankan di Mako Polres Tarakan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari pengakuan keduanya, diketahui bahwa AD adalah otak dari pencurian sepeda motor dan mesin speedboat.
AD dan rekannya RD (masih dalam Daftar Pencarian Orang) mengambil sepeda motor yang kemudian dijual seharga Rp 300 ribu.
Mesin speedboat 15 PK dicuri oleh AD sendiri dan dijual dengan bantuan BD seharga Rp 8,5 juta, di mana BD mendapatkan bagian sejumlah Rp 1 juta.
"Pasal yang dikenakan kepada keduanya adalah Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara untuk AD dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara untuk BD," tandasnya.
Perlu dicatat bahwa AD adalah residivis yang telah dua kali dipenjara pada tahun 2016 dan 2018, dan ini merupakan tindak kejahatannya yang ketiga pada tahun 2023.
Sementara itu, BD pernah dipenjara karena terlibat dalam kejahatan narkotika.
Dengan berhasilnya penangkapan ini, Polres Tarakan menunjukkan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya. (tim redaksi)