Sabtu, 23 November 2024

Dua Mahasiswa Papua Duluan Bebas

Koresponden:
diksi redaksi
Kamis, 2 Juli 2020 3:54

Dua mahasiswa Papua akan bebas setelah menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim)/ IST

Meskipun begitu, Fathul kecewa kebebasan belum bisa diperoleh dua mahasiswa lain; Irwanus Uropmabin (USTJ) dan Hengki Hilapok (Universitas Cendrawasih). 

Keduanya diperkirakan masih menjalani hukuman hingga pertengahan bulan Juli. 

“Kami sedang mengupayakan pembebasan pada seluruh mahasiswa. Tapi sepertinya mereka harus menjalani hukuman hingga beberapa hari lagi,” paparnya. 

Setelah persidangan ini, Fathul berterima kasih hakim PN Balikpapan memutuskan kasusnya secara adil. Vonis hakim jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan dilayangkan jaksa. 

“Hakim cukup netral dalam memutuskan kasusnya. Kami puas karena vonisnya jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa,” tuturnya. 

Di sisi lain, Fahtul tetap yakin kliennya tidak bersalah atas semua tuduhan. Menurutnya, aktivis Papua semestinya berhak putusan bebas murni. 

“Banyak barang bukti tidak bisa dihadirkan di persidangan, tida relevan dengan substansi kasusnya,” ungkapnya. 

Sementara itu, salah seorang tim kuasa hukum, Ully Yabansabra menambahkan, kasus makar aktivis Papua penuh intimidasi dialami pengacara.

Selama proses pembelaan, ia mengaku berulang kali mengalami gangguan. 

Puncaknya aksi kekerasan orang tidak dikenal di jalan. 

Saat itu, Ully bercerita tengah berkendara motor di jalanan Jayapura. Ia sedang mempersiapkan materi pledoi pembelaan untuk dibawa ke persidangan Balikpapan.

“Ada seorang pria sepertinya berniat menjatuhkan saya di jalanan. Ia sempat memukul kepala saya, namun saya bisa menguasai  kendaraan. Pria ini langsung melarikan diri,” ungkapnya. 

Bukan hanya itu, prilaku tidak menyenangkan pun dialami keluarga terdakwa selama proses persidangan.

Seorang keluarga terdakwa, Annike Kosay mengaku didekati oknum yang menjanjikan pemberian uang. 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews