Polisi yang saat itu mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba berhasil menangkap Herman Syarif. Dia ditangkap tak jauh dari lokasi transaksi. Herman Syarif ditangkap polisi tanpa perlawanan saat hendak mengantarkan sabu pesanan Boha.
Sementara Dani Kristiawan berhasil ditangkap petugas di Jalan Bung Tomo, Kelurahan Baqa, Samarinda Seberang, usai melakukan transaksi dengan Herman Syarif. Dari kedua terdakwa, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu poket sabu seberat 50 Gram/Brutto dan 1 unit HP android merk VIVO warna biru.
"Menyatakan terdakwa Herman Syarif terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram," ucap Ketua Majelis Hakim yang membacakan amar putusan Herman Syarif.
Terdakwa dijerat hukuman pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (2), Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Herman Syarif dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp1 Milyar, Subsidair selama 3 bulan Penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah tetap dalam tahanan,” sambung Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.
Selain itu, Majelis Hakim juga menyatakan barang buktu berupa 1 (satu) poket Narkotika jenis Sabu seberat 50 Gram/Brutto, 1 bungkus Rokok Sampoerna Mild, dan 1 unit HP android merk VIVO warna biru, dirampas untuk dimusnahkan.
"Serta menetapkan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2 Ribu," tegasnya.