DIKSI.CO – Warga Kota Samarinda masih menghadapi persoalan keterbatasan lahan pemakaman dan tingginya biaya pengurusan tempat peristirahatan terakhir bagi keluarga. Menanggapi persoalan tersebut, DPRD Kota Samarinda kini memfinalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemakaman untuk memperkuat peran pemerintah dalam menyediakan fasilitas pemakaman umum yang layak dan terjangkau.
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan hampir seluruh tempat pemakaman umum (TPU) lama di sejumlah kecamatan telah penuh. Kondisi tersebut menyulitkan masyarakat yang membutuhkan lahan pemakaman baru.
Menurut Samri, keterbatasan lahan juga membuka peluang bagi pihak tidak bertanggung jawab untuk mengelola pemakaman tanpa aturan yang jelas dan mematok biaya tinggi kepada masyarakat.
“Tidak ada lagi pemakaman liar, tidak ada lagi orang asal membuka pemakaman,” tegas Samri.
DPRD Samarinda Dorong Penyediaan TPU di Setiap Kecamatan
Melalui Raperda tersebut, DPRD ingin memastikan pemerintah daerah menjalankan tanggung jawabnya dalam menyediakan fasilitas pemakaman umum.
Samri menargetkan setiap kecamatan di Samarinda memiliki setidaknya satu lokasi TPU resmi. Ia bahkan berharap pemerintah dapat menyediakan fasilitas serupa hingga tingkat kelurahan agar masyarakat lebih mudah memperoleh akses pemakaman.
“Pemerintah berkewajiban untuk menyediakan pemakaman mengingat pemakaman tua hampir di setiap kecamatan penuh,” katanya.
Ia menilai, keberadaan TPU resmi dapat membantu masyarakat memperoleh layanan pemakaman dengan biaya yang lebih terjangkau sekaligus mencegah praktik pengelolaan pemakaman yang merugikan warga.
Pemkot Bisa Manfaatkan Aset Lahan untuk Pemakaman
Untuk memenuhi kebutuhan lahan, Raperda tersebut mengatur sejumlah mekanisme pengadaan yang dapat ditempuh pemerintah. Pemkot Samarinda dapat mengoptimalkan aset tanah milik daerah, membeli lahan baru, menerima hibah dari yayasan atau masyarakat, serta memanfaatkan fasilitas umum yang diserahkan pengembang perumahan sesuai ketentuan.
Samri mencontohkan sejumlah aset lahan tidur milik pemerintah di kawasan Seberang dan Palaran yang berpotensi menjadi lokasi pemakaman baru.
Menurutnya, pemerintah perlu mengidentifikasi aset tersebut dan menilai kelayakannya agar dapat menjawab kebutuhan masyarakat.
“Banyak masyarakat mengeluhkan tentang mahalnya pemakaman sampai puluhan juta rupiah, pemerintah harus hadir,” ujar Samri.
Ia berharap kebijakan ini dapat mengurangi beban biaya pemakaman yang selama ini dikeluhkan warga. Pemerintah juga perlu memastikan pengelolaan TPU berjalan sesuai aturan agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang layak.
Raperda Atur Luas Lahan dan Persetujuan Warga
Meski mendorong penambahan TPU, Samri menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh membuka lahan pemakaman secara sembarangan. Raperda tersebut mengatur persyaratan teknis, termasuk ketentuan luas lahan minimal sekitar tiga hektare serta persetujuan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi.
Ketentuan itu bertujuan mencegah konflik sosial akibat pembangunan pemakaman yang tidak mempertimbangkan kondisi lingkungan dan penerimaan warga setempat.
“Supaya ini tidak menjadi masalah sosial, nanti kita asalkan memberikan izin tapi lingkungannya tidak memberikan izin, ini ‘kan jadi konflik,” tambahnya.
Karena itu, pemerintah perlu melibatkan masyarakat dalam proses penentuan lokasi. Selain memenuhi persyaratan lahan, rencana pembangunan TPU juga harus memperhatikan ketentuan perizinan dan aspek lingkungan yang berlaku.
DPRD Targetkan Raperda Pemakaman Rampung Tahun Ini
Saat ini, DPRD Kota Samarinda masih menyelesaikan tahap finalisasi Raperda pemakaman. Setelah tahap tersebut selesai, pembahasan akan berlanjut ke proses harmonisasi dan fasilitasi sebelum memasuki tahapan pengesahan sesuai mekanisme yang berlaku.
Samri berharap DPRD bersama Pemerintah Kota Samarinda dapat merampungkan dan mengesahkan regulasi tersebut paling lambat pada akhir 2026.
“Paling lambat tahun ini kita selesaikan dan kita sahkan,” tegasnya.
(Adv)

