Empat Skenario Kasus Ijazah Gibran Usai Putusan MK, Apa Dampaknya?

Gunakan suara perangkat Anda
Bagikan:

Ringkasan Cepat

  • DIKSI.CO - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persoalan ijazah SLTA Gibran Rakabuming Raka memicu perdebatan baru mengenai kelanjutan kasus tersebut.
  • Sejumlah analisis hukum dan politik mengemukakan empat skenario, mulai dari penutupan perkara hingga kemungkinan pemakzulan dan pengunduran diri wakil presiden.
  • Dalam Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden 2024, MK menolak permohonan pemohon.

DIKSI.CO – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persoalan ijazah SLTA Gibran Rakabuming Raka memicu perdebatan baru mengenai kelanjutan kasus tersebut. Sejumlah analisis hukum dan politik mengemukakan empat skenario, mulai dari penutupan perkara hingga kemungkinan pemakzulan dan pengunduran diri wakil presiden.

Dalam Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden 2024, MK menolak permohonan pemohon. Meski demikian, pertimbangan hukum mengenai dokumen pendidikan Gibran memunculkan pertanyaan tentang pemenuhan persyaratan pencalonan wakil presiden.

Persoalan ini tidak hanya menyangkut hasil persidangan. Publik juga mempertanyakan apakah lembaga negara lain memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut melalui mekanisme hukum yang berbeda.

Putusan MK Memunculkan Perdebatan soal Ijazah Gibran

Dalam pertimbangannya, MK menyinggung dokumen pendidikan Gibran yang berkaitan dengan persyaratan ijazah SLTA atau sederajat. Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

MK juga membahas Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

Namun, amar putusan MK menolak permohonan pemohon. Publik perlu membedakan amar putusan dengan pertimbangan hukum karena keduanya memiliki fungsi berbeda dalam penyelesaian perkara.

Perbedaan tersebut menjadi titik penting dalam perdebatan mengenai kelanjutan kasus ijazah Gibran. Apakah persoalan ini berhenti pada sengketa hasil pemilu, ataukah ada jalur hukum lain yang dapat ditempuh?

Empat Skenario Hukum Kasus Ijazah Gibran

1. Perkara Berakhir setelah Putusan MK

Skenario pertama menempatkan putusan MK sebagai akhir dari perkara tersebut. Pendukung pandangan ini merujuk pada sifat putusan MK yang final dan mengikat serta kebutuhan untuk menjaga kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa pemilu.

Menurut pandangan ini, negara tidak boleh terus membuka sengketa hasil pemilihan presiden tanpa batas, terutama setelah presiden dan wakil presiden menjalankan masa jabatan.

Meski demikian, finalitas putusan tidak otomatis menutup seluruh proses hukum lain. Sengketa hasil pemilu, dugaan pelanggaran persyaratan pencalonan, dan pertanggungjawaban pejabat negara memiliki objek serta mekanisme yang berbeda.

Persoalan justru muncul ketika hukum ketatanegaraan belum memberikan jalur yang jelas untuk menangani dugaan ketidakpemenuhan syarat pencalonan setelah seorang pejabat dilantik.

2. Gibran Tetap Menjabat hingga 2029

Skenario kedua memperkirakan Gibran tetap menjalankan tugas sebagai wakil presiden hingga masa jabatannya berakhir pada 2029.

Pandangan ini bertumpu pada amar putusan MK yang menolak permohonan pemohon. Putusan tersebut tidak secara langsung memerintahkan pemberhentian Gibran dari jabatannya.

Selain itu, pertimbangan hukum mengenai dokumen pendidikan tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran yang mengharuskan pemberhentian seorang pejabat negara.

Karena itu, setiap upaya untuk mengubah status jabatan wakil presiden harus merujuk pada dasar hukum yang jelas dan mengikuti prosedur konstitusional. Kontroversi publik saja tidak cukup untuk mengubah kedudukan seseorang dalam pemerintahan.

3. DPR Membuka Jalan Pemakzulan

Skenario ketiga berkaitan dengan kemungkinan DPR membawa persoalan ini ke ranah pemakzulan. UUD 1945 mengatur mekanisme pemberhentian presiden dan wakil presiden melalui Pasal 7A dan Pasal 7B.

Pasal 7A memuat sejumlah alasan pemberhentian, antara lain pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, atau kondisi ketika presiden maupun wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat jabatan.

Namun, dugaan ketidakpemenuhan persyaratan ijazah saat pencalonan tidak otomatis memenuhi alasan pemakzulan. DPR dan lembaga terkait harus menguji fakta, dasar hukum, serta relevansi dugaan tersebut terhadap ketentuan konstitusi.

Konstitusi juga mengatur tahapan yang harus ditempuh. DPR terlebih dahulu menyampaikan pendapat melalui mekanisme yang berlaku. Setelah itu, MK memeriksa dan memutus pendapat DPR tersebut. Jika proses memenuhi persyaratan konstitusional, MPR melanjutkan tahapan sesuai ketentuan UUD 1945.

Dengan demikian, putusan MK dalam sengketa hasil pemilu tidak otomatis memicu pemakzulan. Tanpa bukti yang kuat dan dasar konstitusional yang memadai, langkah tersebut berisiko menjadi instrumen persaingan politik antarelite.

4. Gibran Memilih Mengundurkan Diri

Skenario keempat menyoroti kemungkinan Gibran mengundurkan diri dari jabatan wakil presiden. Secara politik, keputusan tersebut dapat meredakan kontroversi dan membuka ruang bagi pemulihan kepercayaan publik.

Namun, publik tidak boleh menyamakan pengunduran diri dengan pengakuan atas suatu pelanggaran. Keputusan tersebut juga tidak otomatis menjawab pertanyaan mengenai dokumen pendidikan atau tanggung jawab pihak-pihak terkait.

Dari sisi ketatanegaraan, pemerintah dan lembaga terkait perlu merujuk pada ketentuan konstitusi serta peraturan yang relevan untuk menjelaskan mekanisme pengunduran diri wakil presiden.

Selain persoalan hukum, masyarakat juga dapat memperdebatkan tanggung jawab etis pejabat publik. Meski demikian, penilaian etika tidak boleh menggantikan proses pembuktian hukum atau menjadikan opini publik sebagai dasar untuk menyatakan seseorang bersalah.

Kepastian Hukum Menjadi Kunci Penyelesaian

Di tengah empat skenario tersebut, penyelesaian yang konstitusional harus mengutamakan bukti, kewenangan lembaga, dan prosedur hukum.

Penyelenggara pemilu serta aparat penegak hukum perlu menjelaskan batas kewenangan masing-masing, status dokumen yang menjadi pokok persoalan, dan kemungkinan tindak lanjut sesuai peraturan yang berlaku.

DPR juga perlu menghindari penggunaan isu ini sebagai alat untuk memperkuat kepentingan politik tertentu. Pada saat yang sama, keterbukaan dan klarifikasi dari pihak terkait dapat membantu menjawab pertanyaan masyarakat.

Pada akhirnya, penyelesaian kasus ijazah Gibran tidak cukup hanya mengandalkan perdebatan tentang siapa yang menang atau kalah. Negara harus menjaga kepastian hukum sekaligus memastikan setiap dugaan memperoleh penanganan yang tepat.

Integritas konstitusi tetap menjadi prinsip utama. Dengan mengutamakan bukti dan prosedur yang sah, lembaga negara dapat mencegah kontroversi politik berkembang menjadi preseden yang melemahkan sistem ketatanegaraan Indonesia.

(Redaksi)

DIKSI.co

VNS

Tim Redaksi DIKSI.co

Menyajikan informasi terkini, akurat dan terpercaya untuk masyarakat.