Pemkab Paser dihadapkan berbagai kebutuhan yang mendesak khususnya penyiapan sarana dan prasarana yang memadai bagi kemajuan Pemerintah Kabupaten.
Hal tersebut menuntut semua pihak bekerja lebih keras guna mencapai sasaran kegiatan pembangunan tanpa mengurangi sikap kehati-hatian dalam menjalankan program-program kegiatan yang telah direncanakan.
"Sikap tersebut merupakan salah satu upaya yang harus kita laksanakan, guna meningkatkan kesejahteraan menuju Paser yang Maju Adil dan Sejahtera (MAS)," ujar Bupati Paser.
Untuk itu, Ketua DPRD Paser meminta Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Paser untuk memasukkan jadwal pembahasan Raperda yang telah disampaikan Bupati Paser pada rapat Banmus berikutnya.
"Setelah dijadwalkan oleh Banmus, akan kami bahas lagi bersama Pemkab Paser sehingga mendapat persetujuan bersama, antara kepala daerah dan DPRD Paser," jelas Yudhi.
Sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Pasal 194 ayat 2 tentang pengelolaan keuangan daerah, serta Pasal 194 ayat 3 menyatakan persetujuan bersama rancangan Perda, sebagaimana yang dimaksud pada ayat 2 dilakukan paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
"Waktu kita tinggal satu bulan saja untuk membahas, sampai menghasilkan persetujuan bersama," tambah Ketua DPRD Paser.(advertorial)