DIKSI.CO, PASER - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser melaksanakan rapat paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Paser tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2021.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi, didampingi Wakil Ketua DPRD Fadly Imawan, beserta anggota DPRD lainnya, berlangsung di Ruang Baling Seleloi Sekretariat DPRD Paser, Selasa (21/6/2022).
Ketua DPRD Paser, Hendra Wahyudi mengatakan, penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 320 hingga pasal 323.
"Hal itu juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pada pasal 194 hingga pasal 197," ujar Yudhi.
Penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, kata Yudhi memang sudah seharusnya disampaikan ke DPRD Paser sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, pasal 194 ayat 1.
Penyampaian laporan tersebut, juga harus dilampiri dengan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI).
"Ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir," beber Ketua DPRD Paser.
Terdapat tujuh kategori yang disampaikan Bupati Paser dr Fahmi Fadli meliputi, realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, arus kas, operasional, neraca, perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.
"Ke depannya semakin kompleks kegiatan dan program pembangunan yang akan kita hadapi dan laksanakan serta dalam upaya optimalisasi pemanfaatan dana," kata Bupati Paser.
Pemkab Paser dihadapkan berbagai kebutuhan yang mendesak khususnya penyiapan sarana dan prasarana yang memadai bagi kemajuan Pemerintah Kabupaten.
Hal tersebut menuntut semua pihak bekerja lebih keras guna mencapai sasaran kegiatan pembangunan tanpa mengurangi sikap kehati-hatian dalam menjalankan program-program kegiatan yang telah direncanakan.
"Sikap tersebut merupakan salah satu upaya yang harus kita laksanakan, guna meningkatkan kesejahteraan menuju Paser yang Maju Adil dan Sejahtera (MAS)," ujar Bupati Paser.
Untuk itu, Ketua DPRD Paser meminta Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Paser untuk memasukkan jadwal pembahasan Raperda yang telah disampaikan Bupati Paser pada rapat Banmus berikutnya.
"Setelah dijadwalkan oleh Banmus, akan kami bahas lagi bersama Pemkab Paser sehingga mendapat persetujuan bersama, antara kepala daerah dan DPRD Paser," jelas Yudhi.
Sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Pasal 194 ayat 2 tentang pengelolaan keuangan daerah, serta Pasal 194 ayat 3 menyatakan persetujuan bersama rancangan Perda, sebagaimana yang dimaksud pada ayat 2 dilakukan paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
"Waktu kita tinggal satu bulan saja untuk membahas, sampai menghasilkan persetujuan bersama," tambah Ketua DPRD Paser.(advertorial)