Jadi setiap OPD dituntut dalam membuat program dan kegiatannya tidak ada lagi diskriminasi gender.
Selaras dengan itu, Ketua Pansus Raperda Pengarustamaan Gender DPRD Kutim, Muhammad Amin mengungkapkan bahwasannya pihaknya sangat menginginkan agar Perda yang tengah disusun dapat segera disahkan.
Mengingat kesetaraan pada ketenagakerjaan di lingkungan Kabupaten Kutim juga belum terpenuhi.
Meskipun Kutim dikenal banyak pelaku-pelaku usaha termasuk tambang batu bara.
Namun dalam praktiknya selama ini di beberapa pelaku usaha yang ada di Kutim belum memenuhi kesetaraan antara perempuan dan laki-laki terkait rekrutmen.
“Jadi ini sebagai bahan acuan kita, supaya anggota DPRD Provinsi bisa memberikan saran dan masukan seperti apa kedepan agar pelaku usaha yang ada di Kutim ini berprilaku adil terhadap perempuan dan laki-laki,” pungkasnya. (Adv)