DIKSI.CO, SAMARINDA - DPRD Kaltim terima kunjungan kerja anggota DPRD Kutai Timur (Kutim) yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kutim tentang Pengarusutamaan Gender.
Kegiatan itu berlangsung di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (13/11/2023).
Kunjungan tersebut dilakukan DPRD Kutim guna mendapatkan masukan dan saran dari DPRD Kaltim dalam penyusunan Raperda Pengarusutamaan Gender.
Dalam kesempatan itu, anggota Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Yaqub menjelaskan bahwa Perda Pengarustamaan Gender hakikatnya tidak bersifat hierarki, dikarenakan pengarustamaan gender tidak hanya berlaku di tingkat nasional dan provinsi, namun seluruhnya.
“Kalau mau bicara dari sisi pembangunan daerah justru letak esensialnya itu ada di kabupaten/kota, karena yang memiliki rakyat ada di Kabupaten/Kota,” ucapnya.
Hal itu disampaikannya mengingat pengarustamaan gender itu tidak hanya mengakomodir urusan perempuan.
Ia mengingatkan agar Perda Pengarustamaan Gender itu semua mencakup perencanaan pembangunan, masuk dalam kerangka kesetaraan gender tidak ada sekat-sekat seolah-olah perempuan terabaikan.
Jadi setiap OPD dituntut dalam membuat program dan kegiatannya tidak ada lagi diskriminasi gender.
Selaras dengan itu, Ketua Pansus Raperda Pengarustamaan Gender DPRD Kutim, Muhammad Amin mengungkapkan bahwasannya pihaknya sangat menginginkan agar Perda yang tengah disusun dapat segera disahkan.
Mengingat kesetaraan pada ketenagakerjaan di lingkungan Kabupaten Kutim juga belum terpenuhi.
Meskipun Kutim dikenal banyak pelaku-pelaku usaha termasuk tambang batu bara.
Namun dalam praktiknya selama ini di beberapa pelaku usaha yang ada di Kutim belum memenuhi kesetaraan antara perempuan dan laki-laki terkait rekrutmen.
“Jadi ini sebagai bahan acuan kita, supaya anggota DPRD Provinsi bisa memberikan saran dan masukan seperti apa kedepan agar pelaku usaha yang ada di Kutim ini berprilaku adil terhadap perempuan dan laki-laki,” pungkasnya. (Adv)