Beberapa perubahan nomenklatur anggaran di APBD murni 2021 yang termuat dalam Pergub 39/2021, di antaranya:
1. Penambahan belanja tidak terduga untuk penanganan Covid-19.
2. Anggaran untuk kebutuhan pelayanan dasar, seperti beasiswa.
3. Alokasi anggaran untuk pembayaran utang kewajiban yang belum dibayar, seperti dana bagi hasil kabupaten/kota, dan utang pihak ketiga.
4. Alokasi anggaran untuk kewajiban mengikat, seperti pembayaran tagihan listrik, air bersih, dan sebagainya.
5. Alokasi anggaran untuk kekurangan insentif tenaga kesehatan. (tim redaksi Diksi)