Jumat, 22 November 2024

DPRD Kaltim Sayangkan Pemprov Keluarkan Pergub Pengganti APBDP, Seno Aji: Belum Dijalankan, Tunggu Konsultasi ke Kemendagri

Koresponden:
Er Riyadi
Selasa, 19 Oktober 2021 10:23

Seno Aji, Wakil Ketua DPRD Kaltim/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - DPRD Kaltim menyayangkan terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 39, Tahun 2021.

Dalam Pergub itu diketahui, Pemprov Kaltim mengubah beberapan nomenklatur anggaran di APBD murni 2021, penganti tidak disahkannya APBD perubahan.

Pergub tersebut juga sebagai tindak lanjut surat resmi Kemendagri, melalui Dirjen Bina Keuangan Daerah, bernomor: 903/5598/keuda.

Dalam suratnya, Kemendagri memperkenankan perubahan nomenklatur anggaran dengan menerbitkan peraturan kepala daerah. Perubahan bisa dilakukan  untuk kategori penanganan kesehatan, penanganan dampak Covid-19, termasuk kebutuhan untuk keadaan daerurat, dan keperluan mendesak.

Seno Aji, Wakil Ketua DPRD Kaltim, menyebut pihaknya menyayangkan terbitnya Pergub itu, sebelum dilakukannya evaluasi dan konsultasi APBDP ke Kemendagri.

"Kami hanya menyayangkan kenapa Pergub tergesa-gesa diturunkan, sebelum kita (DPRD dan pemrpov) sama-sama melaksanakan evaluasi dan melakukan konsultasi bersama," kata Seno Aji, Selasa (19/10/2021).

Menurut Seno Aji, akan lebih dewasa bagi Pemprov Kaltim jika terlebih dahulu melakukan konsultasi ke Kemendagri. Jika hasil konsultasi ke Kemendagri menyatakan APBDP tidak bisa dilanjutkan, maka Pergub bisa saja dibuat.

"Itu lebih dewasa lah dalam berpolitik. Untuk itu kami mengajak sama-sama konsultasi ke mendagri. Apa arahannya, baru kita jalankan bersama. Itu ada," paparnya.

Dalam Pegub 39/2021 itu, termuat perubahan sekitar Rp500 miliar di batang tubuh APBD murni.

Rp500 miliar itu akan diambil dari pagu anggaran lain yang terkena refocusing anggaran.

Hanya saja Pergub tersebut belum bisa dilakukan. Lantaran masih menunggu hasil konsultasi dengan Kemendagri, Kamis (21/10/2021) besok.

"Kalau saya rasa belum ya (realisasi Pergub), dilihat dari besok. Kalau hasil konsultasi besok arahan mendagri pakai pergub ya kami akan ikuti pergub itu," tegasnya.

Beberapa perubahan nomenklatur anggaran di APBD murni 2021 yang termuat dalam Pergub 39/2021, di antaranya:

1. Penambahan belanja tidak terduga untuk penanganan Covid-19.

2. Anggaran untuk kebutuhan pelayanan dasar, seperti beasiswa.

3. Alokasi anggaran untuk pembayaran utang kewajiban yang belum dibayar, seperti dana bagi hasil kabupaten/kota, dan utang pihak ketiga.

4. Alokasi anggaran untuk kewajiban mengikat, seperti pembayaran tagihan listrik, air bersih, dan sebagainya. 

5. Alokasi anggaran untuk kekurangan insentif tenaga kesehatan. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews