Sebelum itu, pihaknya terlebih dahulu melaksanakan penyusunan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD).
"APBD Perubahan rencananya penyusunan RKPD akan difasilitasi 6 Agustus 2021 oleh Kemendagri," ungkap Sabani, Rabu (4/8/2021).
Sabani, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kaltim menegaskan jadwal penyusunan RKPD ditentukan oleh Kemendagri.
Setelah itu, akan dilanjutkan dengan penuangan program dalam Kebijakan Umum APBD Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
"Sesuai jadwal yang diberikan Kemendagri, paralel dengan review Inspektorat. Setelah itu kami akan tuangkan dalam KUA-PPAS," jelasnya.
Jika program-program telah tertuang dalam KUA-PPAS, Pemprov Kaltim melalui TAPD selanjutnya dapat melakukan pembahasan bersama Banggar DPRD Kaltim.
"Iya, selanjutnya baru kami bahas bersama Banggar, dan disahkan," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)