DIKSI.CO, SAMARINDA - DPRD Kaltim memprediksi pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2021 dan APBD murni 2022 akan berjalan terlambat.
Prediksi itu berdasarkan terbitnya surat Pemprov Kaltim, dengan nomor 900/4000/1572-III/BPKAD.
Dalam surat tersebut, Pemprov Kaltim menunggu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI tentang Pedoman Penyusunan APBD.
Hingga saat ini diketahui Permendagri tersebut belum terbit, sehingga pembahasan KUA PPAS belum bisa dilakukan.
Hal tersebut turut direspon oleh Syafruddin, Ketua Ketua Fraksi PKB DPRD Kaltim. Ia menilai Pemprov Kaltim mempertontonkan ketidaksiapan pembahasan APBD Perubahan.
"Kan Kaltim sudah ada pedoman penyusunan APBD tahun 2021, jadi gak perlu menunggu Permendagri yang baru," ungkap Udin sapaan akrabnya beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Muhammad Sabani, Sekretaris Provinsi Kaltim menegaskan pembahasan APBD Perubahan Kaltim akan dilaksanakan pada Agustus 2021 ini.
Sebelum itu, pihaknya terlebih dahulu melaksanakan penyusunan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD).
"APBD Perubahan rencananya penyusunan RKPD akan difasilitasi 6 Agustus 2021 oleh Kemendagri," ungkap Sabani, Rabu (4/8/2021).
Sabani, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kaltim menegaskan jadwal penyusunan RKPD ditentukan oleh Kemendagri.
Setelah itu, akan dilanjutkan dengan penuangan program dalam Kebijakan Umum APBD Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
"Sesuai jadwal yang diberikan Kemendagri, paralel dengan review Inspektorat. Setelah itu kami akan tuangkan dalam KUA-PPAS," jelasnya.
Jika program-program telah tertuang dalam KUA-PPAS, Pemprov Kaltim melalui TAPD selanjutnya dapat melakukan pembahasan bersama Banggar DPRD Kaltim.
"Iya, selanjutnya baru kami bahas bersama Banggar, dan disahkan," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)