"Petani atau koperasi buah sawit bisa kami panggil untuk hearing agar bisa segera diselesaikan," imbuhnya.
Dijelaskan politisi Partai Gerindra itu, kebun buah sawit petani tersebar di Kecamatan Long Kali, Long Ikis dan Kuaro.
"Paser memiliki perkebunan sawit yang luas, tapi belum punya pabrik pengolahan selain PTP," ungkapnya.
Sementara itu terpisah, Kadis Perkebunan Provinsi Kaltim, Ujang Rahmad menjelaskan STDB adalah sebagai pendaftaran yang diberikan pemkab dan bukan izin.
"STDB lebih bagus ya, artinya kebun masyarakat sudah terdaftar yaitu dari sisi posisi kebunnya di mana, punya siapa, luasnya berapa, tanamannya apa, umurnya berapa. Jadi STDB itu bukan izin," kuncinya.
Lanjut Ujang sapaanya itu menerangkan, sejak 2 tahun terakhir jajarannya terus memberikan STDB kepada para petani, namun dirinya mengakui memang belum semua mendapatkan surat tersebut lantaran pandemi Covid - 19.
"Karena memang ada keterbatasan, tapi pemberian STDB itu terus dilakukan oleh pemkab. Kalau provinsi tidak ada. Surat itu simple, yaitu untuk mendata," terangnya.
STDB itu upaya verifikasi pihak perusahaan untuk memastikan buah sawit tidak dalam kawasan hutan. (advertorial)