Sejak adanya status hukum dari pengadilan itu, Irma sama sekali tidak pernah berkomunikasi dengan oknum anggota dewan itu. Sebab seperti yang diketahui, pada tahun-tahun sebelumnya juga dia pernah berkonflik dengan orang yang sama.
“Sekarang upaya kita ini melakukan pelaporan penipuan. Laporannya sudah dari tanggal 24 Juli 2023. Saya datang untuk menanyakan progresnya, penyidiknya siapa, berkasnya sudah di mana dan seperti apa. Jawabnnya masih diruangan kasat serse,” urainya.
Diakhir, Irma berharap agar kasus terbaru yang dilaporkannya ini bisa dengan cepat diproses hingga akhirnya kebenaran terungkap.
“Harapan saya polres tanggapi ini dengan sungguh-sungguh, tidak ada SP3 karena ini jelas penipuannya,” tandasnya.
Sementara itu Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskrim, Kompol Rengga Puspo Saputro masih akan terlebih dulu melakukan pemeriksaan dari laporan yang telah diberikan oleh Irma Suryani tersebut.
“Iya ini kita cek dulu sebentar,” singkatnya. (tim redaksi)