“Jadi saya baru tahu itu, kalau dari 2018 (setahun sebelum dibeli) rumah itu sudah digugat,” tambahnya.
Kontan hal itu membuat Irma kaget. Sebab dalam ingatannya, saat melakukan pembelian rumah milik oknum anggota dewan itu dilakukan disebuah kantor notaris.
“Jadi saat di notaris itu sempat ditanyakan Pasal 2, dan dijawab bahwa rumah yang dijual tidak dalam sengketa atau jaminan dan lainnya,” terangnya.
Teranyar, lanjut Irma, dirinya kembali dikejutkan dengan putusan pengadilan yang akan mengeksekusi rumah tersebut.
Sebab pada gugatan di tahun 2018 lalu, penggugat menang atas oknum anggota DPRD Kaltim tersebut.
“Putusan pengadilan itu baru, sekitar Februari atau Maret 2023 dan mau dieksekusi,” timpalnya.