Senin, 29 April 2024

Ditertibkan Karena Banyak Melanggar Peraturan, Warung Iga Bakar Sunaryo Kembali Beroperasi di Lokasi yang Sama

Koresponden:
diksi redaksi
Jumat, 23 September 2022 14:33

Suasana Warung Iga Bakar Sunaryo yang kembali beroperasi di lokasi yang sama pasca ditertibkan Satpol PP beberapa waktu lalu

Iga Bakar Tak Kantongi Izin Pengelolaan Limbah

Selain karena tak taat pajak dan melanggar tata ruang kota dari segi estetika, warung Iga Bakar Sunaryo rupanya juga tak kantongi izin pengelolaan limbah lingkungan.

Warung Iga Bakar Sunaryo yang kembali berdiri di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Sungai Pinang selama dua tahun (2020-2022) itu sebelumnya sempat dikunjungi oleh petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda.

"Kami berkunjung itu sebelum dilakukannya penertiban dan telah melaporkan hasil temuan ke atasan (Sekda Samarinda)," ucap Kepala DLH Samarinda, Nurrahmani saat dikonfirmasi Rabu (7/9/2022).

Dalam kunjungan itu, DLH Samarinda menemukan bahwa warung Iga Sunaryo tidak mengantongi izin operasional kegiatan dan tidak melakukan pengelolaan lingkungan. 

Kepada media ini, Nurrahmani juga menyampaikan hasil laporannya di lembar Kesimpulan dan Saran terdapat tiga poin utama hasil kunjungan lapangan.

Berikut tiga poin kesimpulan itu. 

1. Bahwa benar lokasi warung Iga Bakar Sunaryo tersebut berada di simpang empat lampu merah Jalan Ahmad Yani, seluas 15 M2 (5m x 3m) berupa warung tenda/ warung kaki lima. Tidak ada lahan parkir khusus untuk pengunjung warung Bakar Iga Bakar Sunaryo sehingga menggunakan bahu jalan untuk area parkirnya. 

2. Warung Iga Bakar Sunaryo tidak dapat menunjukan legalitas perizinan operasional kegiatan yang dimiliki dan tidak melakukan pengelolaan lingkungan. 

3. Selain warung Iga Bakar Sunaryo terdapat juga beberapa kegiatan usaha/ warung kaki lima lainnya disekitar lokasi tersebut yang juga tidak melakukan pengelolaan lingkungan dan tidak diketahui apakah memiliki izin operasional atau tidak.  (redaksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews