Jumat, 22 November 2024

Bawaslu Kaltim Gelar Pengawasan Ratusan Kampanye, Golkar Capai 44 Kegiatan

Koresponden:
Alamin
Kamis, 7 Desember 2023 12:40

Ketua Bawaslu Kaltim Hari Dermanto/IST

DIKSI.CO - Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024, Bawaslu Kaltim beserta seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se- Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kampanye Pemilu dalam bentuk pertemuan terbatas/tatap muka sejak tanggal 28 November 2023 hingga 4 Desember 2024.

Berdasarkan rilis dari Bawaslu Kaltim yang diterima media ini, terdapat 139 kegiatan kampanye yang diawasi Bawaslu, yang terdiri dari 138 kampanye Partai Politik Peserta Pemilu untuk DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, serta 1 kegiatan kampanye Pemilihan Umum Calon DPD pemilihan Kaltim, sedangkan kegiatan kampanye pemilihan Presiden dan Wakil Presiden belum terlaksana.

Dibeberkan Bawaslu melalui siaran pers, kriteria pengawasan kampanye Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 untuk pemilihan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota menempatkan Partai Golkar melaksanakan 44 kegiatan, PKB 3 kegiatan, PDIP 20 kegiatan, Gerindra 14 kegiatan, PKS 19 kegiatan, Demokrat 19 kegiatan, PPP 4 kegiatan, serta PSI 2 kegiatan.

Sementara beberapa partai, masih belum melaksanakan kegiatan kampanye yakni Partai Buruh, Partai Gelora, Partai PKN, Partai Hanura, Partai Garuda, Partai PBB dan Partai UMMAT.

Disisi lain pelaksanaan kegiatan tatap muka/pertemuan terbatas yang terselenggara sampai saat ini, pengawas pemilu masih menemukan adanya prosedur pelaksanaan kampanye yang belum berkesesuaian dengan syarat pelaksanaan prosedur pelaksanaan kampanye tatap muka/pertemuan terbatas, yakni pengajuan permohonan kampanye yang diajukan oleh pelaksana kegiatan yang belum di daftarkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Sebagaimana ketentuan, kampanye pemilu merupakan kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu yang didaftarkan kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menyampaikan visi, misi, program kerja yang ditujukan kepada pemilih.

Kemudian terhadap prosedur pelaksanaan kampanye yang dilakukan oleh pihak yang tidak sesuai dengan kriteria yang dimaksud dalam ketentuan UU Pemilu dan Peraturan pelaksanaanya, Bawaslu Kaltim beserta jajaran telah melakukan proses korektif terhadap rencana atau pelaksanaan kegiatan kampanye kepada seluruh peserta pemilu.

Sebagai informasi tambahan, sebelum tahapan pelaksanaan kampanye Bawaslu Kaltim beserta jajaran juga telah menerbitkan surat Imbaun yang ditujukan kepada Partai Politik Peserta Pemilu DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota serta kepada seluruh Calon Anggota DPD daerah pemilihan Kaltim, sebagai upaya pencegahan pelaksanaan kampanye dari perbuatan yang dilarang dan dapat diancam pidana. (redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews