Senin, 29 April 2024

Ditertibkan Karena Banyak Melanggar Peraturan, Warung Iga Bakar Sunaryo Kembali Beroperasi di Lokasi yang Sama

Koresponden:
diksi redaksi
Jumat, 23 September 2022 14:33

Suasana Warung Iga Bakar Sunaryo yang kembali beroperasi di lokasi yang sama pasca ditertibkan Satpol PP beberapa waktu lalu

Sementara itu pada sesi wawancara sebelumnya Yani mengaku menolak membayar pajak, namun teranyar dirinya bersedia akan memenuhi kewajiban bernegara itu. Tapi dengan catatan saat Warung Iga Bakar Sunaryo bisa kembali seperti sebelumnya. Yakni beroperasi 24 jam dengan menggunakan tenda permanen di bibir jalan protokol.

“Kalau berbicara kita sekarang tentu kita tidak bisa dikenakan pajak karena kita tidak cukup sebagai ketentuan pajak resto. Kalau kita kembali seperti semula kita akan bayar asal ada penjelasan dan edukasi yang jelas,” tekannya.

Iga Bakar Melanggar Tata Ruang

Sebagaimana yang diketahui sebelumnya, polemik Warung Iga Bakar Sunaryo itu juga sempat menarik perhatian pengamat tata ruang kota dari Universitas Mulawarman (Unmul). Dia adalah Warsilan yang juga berprofesi sebagai salah satu tenaga pengajar di kampus tertua di Kaltim. 

Kepada media ini, Warsilan menjelaskan dari kaca mata tata ruang kota pendirian tenda di sempadan jalan, utamanya di persimpangan lampu merah jelas tidak dibenarkan.

“Jalan protokol itu jelas tidak boleh ketika dijadikan tempat berjualan. Dan kalau di lampu merah persis, jelas tidak boleh ada pedagang. Meskipun itu memiliki potensi ekonomi tapi dasarnya itu kita harus tetap kembali pada aturan produk hukumnya. Seperti apa perda tata ruangnya, kemudian kawasan itu dilihat dulu sebagai kawasan apa,” ucap Wasilan saat dihubungi Sabtu (27/8/2022).

Dalam aturan tata ruang kota sejatinya juga memuat tentang pengaturan estetika pembangunan yang terus berkembang. Semisal aturan tata kota yang memuat pada fungsional, pemanfaatan kawasan dan nilai estetika atau keindahannya.

“Potensi-potensi (Keindahan, fungsional dan pemanfaatan) itu nantinya bisa terganggu (pedagang di sempadan jalan) dalam urban desain terkait nilai estetikanya,” paparnya.

Selain menegaskan adanya pelanggaran di sisi estetika, fungsional dan pemanfaatannya, Warsilan juga menyebut bahwa pedagang dengan tenda besar yang berda di persimpangan juga turut menggangu hak para pengguna jalan. 

“Karena dalam aturannya simpangan itu harus terbuka, karena ada hak pengguna jalan. Semisal ada pengendara yang hendak berbelok ke kiri, pandangan itu harus terbuka, harus aman. Tidak boleh dihalangi bangunan atau pagar yang tinggi. Itu sudah ada ketentuannya. Sama halnya orang berjualan di trotoar itu tidak boleh,” bebernya.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews