Harapannya, dengan reduksi ongkos angkut tersebut, maka seluruh pembiayaan transportasi ke kabupaten dan kota bisa ditanggung oleh Pemprov Kaltim.
Sehingga harga jual bapok di daerah bisa tetap stabil dan inflasi terkendali.
Para distributor, agen dan pengecer diingatkan agar tidak menaikkan harga berlebihan karena ongkos angkut sudah ditanggung pemerintah.
Selain itu, Disperindagkop dan UKM Kaltim juga mengalokasikan anggaran melalui dana transfer umum sebesar Rp 40 miliar untuk bantuan sosial.
"Dana transfer umum sebesar Rp 40 miliar untuk bantuan langsung tunai kepada UMKM," tegasnya.
Bantuan langsung tunai kepada UMKM, berupa bantuan alat UMKM, bantuan pelaku usaha peternakan, bantuan sosial LKS yayasan panti asuhan dan swasta. (tim redaksi Diksi)