lanjut Hetty, Dewan Pengupahan Kaltim masih menunggu arahan dan ketetapan formulasi dari pemerintah pusat.
"Harapannya upah tahun 2023 nanti bisa bisa lebih baik lagi, bisa lebih meningkat," harapnya.
Ditanya terkait bilamana perusahaan yang mangkir memberikan upah sesuai dari ketetapan pemerintah, Hetty menyebut pekerja dapat melaporkannya langsung.
"Jadi kita memang sediakan kotak pengaduan, dan juga kita memiliki tim yang mengawasi perusahan-perusahaan tersebut, sehingga bisa dideteksi secara dini," tutupnya. (Adv/Diskominfo Kaltim)