DIKSI.CO, TANAPASER - Dinas Perhubungan (Dishub) meluncurkan aplikasi pengelolaan perlengkapan jalan (Sipanja) guna mempermudah pendataan dan inventarisir perlengkapan jalan seperti rambu lalu lintas, alat pengatur isyarat hingga lampu penerangan jalan umum (LPJU).
Kepala Dishub Paser Inayatullah mengatakan aplikasi tersebut sudah diluncurkan Juni ini. “Sejak Juni, Dishub Paser menguji coba aplikasi ‘Sipanja’,” kata Inyatullah Jumat (26/06/2020).
Aplikasi sipanja selain diterapkan di Dishub Paser kata Inayatullah, inovasi tersebut juga bagian dari inovasi yang ia buat dalam pelatihan kepemimpinan di Kementerian Perhubungan.
Inovasi aplikasi ‘Sipanja’ kata Inayatullah menyesuiakan perkembangan IT yang saat ini banyak digunakan masyarakat di berbagai bidang kehidupan termasuk di pemerintahan.
Setelah memperhatikan isu-isu strategis, ditelaah dari tingkat urjensi, masalah perlengkapan jalan saat ini menurutnya masih kurang terpelihara sehingga menjadi permasalahan serius.
Masyarakat bisa mengaksesnya di situs Sipanja.paserkab.go.id.
Dasar hukum Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda, ada pembagian kewenangan Pemerintah psuat, untuk penyediaan perlengkapan jalan ruas jalan berstatus Pemkab.
Dengan adanya Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2013 tentang program dekade aksi keselamatan jalan, ada lima pilar, salah satunya pilar jalan berkeselamatan.