DIKSI.CO, SAMARINDA - Dinas kesehatan (Dinkes) Kota Samarinda sebagai gugus tugas Covid-19 membantah kabar yang menyebut Dinkes selaku gugus tugas Covid-19 terkesan tertutup mengenai informasi penyebaran Covid-19 di Kota Samarinda.
Hal ini disampaikan, Pelaksana Tugas (Plt) Dinkes Samarinda Ismed Kusasih Kepada awak media melalui pesan singkat whatsapp, Minggu (26/7/2020) kemarin.
Ismed mengatakan bahwa Dinkes telah menyampaikan data sesuai dengan ketentuan undang-undang (UU) kesehatan dan UU Karantina Kesehatan.
Namun dirinya tidak menyebut secara spesifik soal UU tersebut.
Disinggung terkait data tracing yang biasa disampaikan dalam rilis harian laporan Covid-19. Ismed menuturkan hal tersebut tidak perlu disampaikan lantaran telah terjadi transmisi lokal.
"Kalau sudah transmisi lokal buat apa, karena penularan sudah terjadi dari kontak erat kan tanpa perjalanan. Penambahan kasus terjadi dari cluster- cluster kan," ucapnya.
Lanjutnya, hak ini merujuk pada aturan pemerintah pusat.
Pemerintah pusat sudah tidak lagi merilis detail data riwayat perjalanan pasien positif Covid-19.