"Memang ada penandatanganan dari berbagai organisasi profesi yang tidak setuju dengan peraturan menteri tersebut," katanya.
Dio mengatakan sebenarnya pemeriksaan radiologi ini tidak berbahaya karena semua sudah dilakukan dengan protokol dengan SOP, begitu juga dengan obat yang sudah ada dosis atau takarannya.
"Yang dipermasalahkan kompetensi, dokter siapa yang boleh melaksanakan tindakan radiologi tersebut," ujar Dio.
"Kadar sinar-sinar saat radiologi juga sudah ada takarannya. Jadi ini bukan masalah bukan bahaya dari alat-alat nya, tapi di profesi mana yang menjalankan," lanjutnya. (tim redaksi Diksi)