DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Pelayanan pemeriksaan radiologi dengan teknologi pencitraan untuk mendiagnosis suatu penyakit pada rumah sakit terjadi perubahan.
Hal ini mengacu kepada kebijakan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 24 Tahun 2020, yang memindahkan pelayanan radiologi yang biasanya dilakukan dokter-dokter spesialis.
"Jadi di dalam peraturan Kementerian Kesehatan, pelayanan radiologi yang selama ini boleh dilakukan oleh dokter-dokter spesialis lain ini dialihkan kembali ke bagian radiologi," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Andi Sri Juliarty.
Dio sapaannya berikan contoh jika ada dokter kandungan yang selama ini melakukan USG, maka dengan adanya peraturan menteri ini USG dilakukan oleh bagian radiologi, tidak diperbolehkan lagi ditangani oleh dokter kandungan.
Demikian pula USG yang dilakukan dokter lain, semisalnya dokter penyakit dalam yang melakukan USG untuk batu empedu, batu ginjal dan lain-lain, semua diarahkan ke bagian radiologi.
Ia mengatakan, bahwa ada penandatanganan dari berbagai organisasi profesi yang tidak menyetujui peraturan menteri kesehatan terkait pelayanan radiologi tersebut, maka pihaknya masih terus menunggu hasilnya.
"Memang ada penandatanganan dari berbagai organisasi profesi yang tidak setuju dengan peraturan menteri tersebut," katanya.
Dio mengatakan sebenarnya pemeriksaan radiologi ini tidak berbahaya karena semua sudah dilakukan dengan protokol dengan SOP, begitu juga dengan obat yang sudah ada dosis atau takarannya.
"Yang dipermasalahkan kompetensi, dokter siapa yang boleh melaksanakan tindakan radiologi tersebut," ujar Dio.
"Kadar sinar-sinar saat radiologi juga sudah ada takarannya. Jadi ini bukan masalah bukan bahaya dari alat-alat nya, tapi di profesi mana yang menjalankan," lanjutnya. (tim redaksi Diksi)