Sabtu, 18 Mei 2024

Dinkes Balikpapan: Pelayanan Radiologi Dialihkan ke Bidangnya

Koresponden:
Ainun Amelia
Sabtu, 10 Oktober 2020 7:51

Ilustrasi pemeriksaan radiologi/IST

DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Pelayanan pemeriksaan radiologi dengan teknologi pencitraan untuk mendiagnosis suatu penyakit pada rumah sakit terjadi perubahan.

Hal ini mengacu kepada kebijakan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 24 Tahun 2020, yang memindahkan pelayanan radiologi yang biasanya dilakukan dokter-dokter spesialis.

"Jadi di dalam peraturan Kementerian Kesehatan, pelayanan radiologi yang selama ini boleh dilakukan oleh dokter-dokter spesialis lain ini dialihkan kembali ke bagian radiologi," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Andi Sri Juliarty.

Dio sapaannya berikan contoh jika ada dokter kandungan yang selama ini melakukan USG, maka dengan adanya peraturan menteri ini USG dilakukan oleh bagian radiologi, tidak diperbolehkan lagi ditangani oleh dokter kandungan.

Demikian pula USG yang dilakukan dokter lain, semisalnya dokter penyakit dalam yang melakukan USG untuk batu empedu, batu ginjal dan lain-lain, semua diarahkan ke bagian radiologi.

Ia mengatakan, bahwa ada penandatanganan dari berbagai organisasi profesi yang tidak menyetujui peraturan menteri kesehatan terkait pelayanan radiologi tersebut, maka pihaknya masih terus menunggu hasilnya.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews