"Kami sudah menyampaikan aspirasi masyarakat, yang diminta masyarakat hanya perbaikan kecil-kecil atas fasilitas publik di kampung-kampung mereka. Memang banyak permintaan, tapi nilainya kecil-kecil. Jadi, nggak bisa dipaksakan jadi Rp1,5 Miliar. Makanya, saya usul Pergub tersebut dibatalkan," tegas Sarkowi.
Lebih lanjut, Sarkowi menyampaikan bahwa Pergub tersebut menghambat aliran bantuan dari Pemprov Kaltim ke masyarakat yang disampaikan melalui anggota DPRD Kaltim.
"Masyarakat ada yang minta bantuan jalan lingkungannya disemen, nilainya hanya Rp75 Juta, ada yang minta bantuan Posyandu diperbaiki, nilainya juga hanya belasan juta, ada yang minta rehabilitasi langgar atau masjid. Kalau dipaksakan harus sesuai Pergub, yakni Rp1,5 Miliar, tidak bisa," terangnya.
Sebagai informasi, Pergub Nomor 59 Tahun 2023 merupakan hasil revisi dari Pergub Nomor 49 Tahun 2020.
Melalui pergub baru itu telah ditetapkan nilai minimal satu paket kegiatan yang berasal dari aspirasi Anggota DPRD Kaltim sebesar Rp1,5 Miliar dari semula sebesar Rp2,5 Miliar dalam Pergub Nomor 49 Tahun 2020.
Padahal, menurun dewan, di lapangan masyarakat membutuhkan bantuan yang nilainya lebih kecil bahkan ada yang dibawah Rp100 Juta. (Adv)