Selain memiliki bukti indentitas atlet yang diperlombakan untuk cabor renang itu, Rudi juga menambahkan kalau timnya juga mendapat konfirmasi dari pihak berwenang, kalau atlet tersebut benar merupakan milik Provinsi Sulsel.
“Kami juga dapat surat dari Sinjai kalau mereka menyatakan ini atlet mereka,” tegasnya.
Dengan seluruh bukti permulaan itulah yang menjadi dasar Rudi bersama timnya melayangkan gugatan ke Dewan Hakim Porprov Kaltim.
“Karena pada logikanya mutasi atlet itu sulit dilakukan karena waktunya yang terbatas. Makanya kami mengajukan gugatan ini kepada dewan hakim. Sekarang masih berproses (sidang gugatannya) dan hasilnya nanti kita lihat bersama-sama,” terangnya.
Setelah melayangkan gugatan hingga dimulainya sidang perdana terkait polemik atlet luar daerah itu, selanjutnya Rudi hanya tinggal berharap agar para majelis persidangan mampu membuat seluruh fakta dan kebenaran terkait pelanggaran administrasi tersebut.
“Keinginan kita tidak mengharapkan adanya mutasi yang tidak sesuai aturan, jangan sampai orang yang sama bermain. Ini untuk PON, atlet ini sudah tertampung di daerahnya kenapa mesti harus dimainkan di sini. Kalau dengan begitu, kan berati memotong peluang pertandingan atlet asli Kaltim untuk bertanding. menutup potensi atlet lokal,” pungkasnya. (tim redaksi)