DIKSI.CO, SAMARINDA - Protes keras terhadap penggunaan atlet luar daerah dalam ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII Kalimantan Timur (Kaltim) di Kabupaten Berau resmi dilayangkan oleh Kontingen Kutai Timur (Kutim) melalui gugatan ke dewan hakim belum lama ini.
Diungkapkan Rudi Hartono selaku Wakil Ketua I Kontingen Kutim, bahwa gugatan ditujukan kepada salah satu kabupaten/kota yang ikut dalam pelaksanaan Porprov VII Kaltim di Berau diduga melakukan pelanggaran administrasi penggunaan atlet luar daerah.
Dugaan pelanggaran mutasi atlet luar daerah itu, lanjut Rudi, telah ditemukan timnya jauh sebelum KONI di 8 kabupaten/kota melakukan surat pernyataan bersama dan meminta panitia pelaksana melakukan audit dan seleksi ulang dalam pertandingan cabor renang di Porprov Berau.
“Jadi sebelum ada kesepakatan itu (surat pernyataan KONI di 8 kabupaten/kota) kami sudah rapat internal, dan kami sudah mengetahui bahwa atlet yang ikut di Porprov Berau ini ternyata dia atlet Sinjai (Sulawesi Selatan) yang kemarin ikut Porprov di Sulsel dan baru selesai beberapa minggu lalu,” jelas Rudi melalui telpon selulernya.
Lanjut dijelaskan Rudi, atlet asal Sulsel yang diboyong ke Porprov Berau itu diduga kuat tanpa mengikuti proses mekanisme sesuai aturan berlaku.
“Mutasi itu boleh tapi ada etika, aturan dan tata caranya. Tapi ini habis ikut dari Porprov Sulsel kemudian ikut lagi di Porprov Berau. Sedangkan muara dari pelaksaan porprov ini kan PON, jadi logikanya dia akan memperkuat mana. Kemudian atlet ini juga ber KTP Sulsel. kami juga punya data hasil pertandingannya di Porprov Sulsel,” tambahnya.
Selain memiliki bukti indentitas atlet yang diperlombakan untuk cabor renang itu, Rudi juga menambahkan kalau timnya juga mendapat konfirmasi dari pihak berwenang, kalau atlet tersebut benar merupakan milik Provinsi Sulsel.
“Kami juga dapat surat dari Sinjai kalau mereka menyatakan ini atlet mereka,” tegasnya.
Dengan seluruh bukti permulaan itulah yang menjadi dasar Rudi bersama timnya melayangkan gugatan ke Dewan Hakim Porprov Kaltim.
“Karena pada logikanya mutasi atlet itu sulit dilakukan karena waktunya yang terbatas. Makanya kami mengajukan gugatan ini kepada dewan hakim. Sekarang masih berproses (sidang gugatannya) dan hasilnya nanti kita lihat bersama-sama,” terangnya.
Setelah melayangkan gugatan hingga dimulainya sidang perdana terkait polemik atlet luar daerah itu, selanjutnya Rudi hanya tinggal berharap agar para majelis persidangan mampu membuat seluruh fakta dan kebenaran terkait pelanggaran administrasi tersebut.
“Keinginan kita tidak mengharapkan adanya mutasi yang tidak sesuai aturan, jangan sampai orang yang sama bermain. Ini untuk PON, atlet ini sudah tertampung di daerahnya kenapa mesti harus dimainkan di sini. Kalau dengan begitu, kan berati memotong peluang pertandingan atlet asli Kaltim untuk bertanding. menutup potensi atlet lokal,” pungkasnya. (tim redaksi)