“Pelapor memberitahu polisi setelah membawa korban ke RSUD Panglima Sebaya,” Gandha, Rabu (19/4/2023).
Setelah melakukan penganiayaan, pelaku akhirnya berhasil dibekuk setelah satu hari pasca kejadian.
Setelah menerima informasi tersebut, Unit Jatanras Polres Paser menuju ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku.
Setelah diinterogasi, tersangka MF mengakui perbuatannya dan kini bersama dengan barang bukti, dibawa ke Polres Paser untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Iya pelaku kita kenakan Pasal 351 KUHP dan motifnya masih kita dalami lagi,” pungkasnya.
(tim redaksi)