Sabtu, 23 November 2024

Diduga Ada Pelaku Lain dari Yayasan Pelita, FAM Minta Kejati Usut Tuntas Kasus Dana Bansos di Kukar

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Senin, 3 Agustus 2020 7:54

Aksi FAM Kaltim dalam aksi demo di depan kantor Kejati Kaltim, Senin (3/8/2020)/ Diksi.co

Putusan sidang hanya menetapkan saudara Rahmad sebagai tersangka. Sementara menurut Rahmad ada keterlibatan pelaku lain berinisial AY yang pada saat itu menjabat sebagai pimpinan yayasan Pelita diduga kuat menerima aliran dana.

"Saudara Rahmad meminta keadilan agar saudara AY selaku pimpinan yayasan Pelita juga diadili," ujarnya saat diwawancara awak media, Senin (3/8/2020).

Sebab itu melalui FAM massa aksi menyampaikan beberapa tuntutan. Diantaranya: 

1. Meminta Kejati Kaltim untuk memeriksa dan mengeksekusi saudara AY yang diduga ikut terlibat dalam menikmati aliran dana bansos/hibah pada organisasi yayasan Pelita tahun 2012.

2. Meminta Kejati Kaltim untuk melakukan pengembangan terhadap kasus dana bansos/hibah yang diterima oleh organisasi Pelita tahun 2012 yang telah merugikan keuangan negara. Panggil, adili pihak-pihak terkait.

3. FAM Kaltim memberikan waktu 1 minggu kepada Kejati Kaltim untuk mengeksekusi kasus dana bansos/hibah yang diterima oleh organisasi Pelita.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews