”Sehingga yang lainnya akan dicarikan solusinya. Untuk kesehatan kami kan konsen, kami tidak mau mengambil resiko kalau ini akan ditunda-tunda akan merugikan masyarakat gitu,” katanya.
Meski sanksi pelanggar aturan sudah diberikan, banyak yang menyebut Pemkot Samarinda lamban untuk menutup THM dibandingkan penutupan kawasan Citra Niaga dan juga Tepian Mahakam.
Menjawab tudingan itu, sebut Sugeng, bahwa Satgas Covid-19 Samarinda mengambil kebijakan berdasarkan payung hukum yaitu Perwali nomor 43 tahun 2020 dan juga ada edaran dari Wali Kota.
“Nah ukurannya ketika melanggar maka akan ditindak, ya sekarang yang sudah dilihat melanggar adalah di Citra Niaga. Makanya itulah yang ditindak duluan. Kan kita menunggu timnya keliling, ketika ada yang melanggar maka ditindak juga. Kalau terlambat tidaklah karena bergiliran dikunjungi, kalau tidak ada dikunjungi lalu langsung ditutup kan gak pas,” ungkapnya.
“Kami tidak akan menindak sebelum ada fakta-faktanya bahwa telah melanggar,” pungkasnya. (tim redaksi Diksi)