Terakhir Andi Harahap ditanya apakah Fraksi Golkar pernah melayangkan teguran kepada Ketua DPRD Kaltim, karena tidak aktif dalam kegiatan kedewanan.
Dalam aturan sebelum melakukan proses pergantian ketua dewan, fraksi diwajibkan terlebih dahulu melakukan teguran tertulis kepada bersangkutan sebanyak tiga kali peringatan.
"Sudah pernah diberikan, disampaikan peringatan secara tertulis maupun secara lisan," tegasnya.
Sementara itu, Sinar Alam, Kuasa Hukum Makmur HAPK, membantah adanya teguran yang dilayangkan fraksi.
Mewakili kliennya, Makmur HAPK disebut tidak pernah menerima surat teguran maupun surat peringatan oleh Fraksi Golkar, seperti yang dikatakan Andi Harahap.
"Menurut dia (Andi Harahap) mungkin pernah, tapi menurut Pak Makmur sendiri mengakui tidak pernah ada teguran terdahap dirinya," ungkap Sinar.
Sesuai aturan, mestinya pihak fraksi melakukan teguran hingga peringatan kepada Makmur HAPK jika dianggap tidak aktif dalam melakukan kerja-kerja kedewanan.
Hanya saja itu tidak pernah dilakukan, bahkan hanya sebatas diajak bicara juga tidak dilakukan.
"Tidak ada ada teguran, bahkan tidak pernah ada diajak bicara mengenai persoalan ini. Harusnya kan ada," tutupnya. (tim redaksi Diksi)