DIKSI.CO, SAMARINDA - Sidang ketiga gugatan di Mahkamah Partai Golkar digelar virtual Jumat (17/9/2021).
Agenda sidang mendengarkan penjelasan saksi, setelah diberitakan sebelumnya penjelasan sakit pelapor. Pihak terlapor (DPD Golkar Kaltim dan Fraksi Golkar DPRD Kaltim) turut menghadirkan beberapa saksi.
Saksi terlapor yang dihadirkan, di antaranya Andi Harahap (Ketua Fraksi Golkar), Nidya Listiyono (Sekretaris Fraksi Golkar), Hendra (Ketua DPD Golkar Samarinda), dan Rusdiansyah (Kepala Bagian Administrasi DPD Golkar Kaltim).
Secara bergantian Ketua Majelis Hakim, Supriansa mencecar banyak pertanyaan untuk masing-masing saksi.
Kepada Andi Harahap, majelis hakmi bertanya terkait detail alasan Fraksi Golkar melakukan pengusulan pergantian Ketua DPRD Kaltim.
Dalam penjelasannya Makmur HAPK dianggap tidak pernah aktif dan tidak hadir dalam rapat baik yang digelar DPD maupun fraksi.
"Rapat fraksi 24 kali digelar, hanya satu kali (Makmur HAPK) hadir. Selalu tidak pernah hadir," kata Andi Harahap, saat sidang virtual.
Majelis hakim lalu bertanya berdasarkan aturan partai, rotasi pimpinan dewan harus berdasarkan usulan fraksi.
Supriansa lalu bertanya apakah Fraksi Golkar pernah mengusulkan rotasi ini ke Pimpinan DPRD Kaltim. Andi Harahap menjawab sudah dilakukan hanya saja tidak mendapat tanggapan dari Makmur HAPK.
"Sudah pernah berkali-kali namun beliau tidak menanggapi. Sudah pernah ke Makmur. Namun beliau tidak mengindahkan," jelasnya.
Selanjutnya, majelis hakim bertanya mengenai apakah DPD Golkar Kaltim pernah membahas pergantian ketua dewan melalui rapat pengurus maupun pleno.
"Pernah tapi saya lupa tanggalnya. Kalau mengatakan tidak ada bohong semua itu. Saya selaku ketua fraksi selalu diundang, bohong semua itu," imbuhnya.
Pertanyaan lainnya kembali diutarakan majelis hakim, terkait detail mengenai Ketua DPRD Kaltim yang disebut tidak pernah hadir dalam agenda dewan.
"Tidak pernah hadir," jawab Andi Harahap singkat menanggapi pertanyaan majelis hakim.
Banyak dicecar pertanyaan, Andi Harahap lalu terlihat melakukan interupsi dalam agenda sidang tersebut.
"Kami banyak melakukan penilaian pak. Sebagai anggota partai harus taat dan patuh terhadap partai. Anggota dewan ini logis kami di fraksi buntu, beliau tidak pernah dengan partai," paparnya.
Majelis hakim yang dipimpin Supriansa, lalu mengingatian saksi, bahwa dalam persidangan tidak diperkenankan melakukan interupsi. Hakim menegaskan persidangan bukan seperti rapat-rapat maupun paripurna yang bisa diinterupsi.
"Ini bukan rapat-rapat, tidak perlu mengintrupsi," jawab Ketua Majelis Hakim.
Terakhir Andi Harahap ditanya apakah Fraksi Golkar pernah melayangkan teguran kepada Ketua DPRD Kaltim, karena tidak aktif dalam kegiatan kedewanan.
Dalam aturan sebelum melakukan proses pergantian ketua dewan, fraksi diwajibkan terlebih dahulu melakukan teguran tertulis kepada bersangkutan sebanyak tiga kali peringatan.
"Sudah pernah diberikan, disampaikan peringatan secara tertulis maupun secara lisan," tegasnya.
Sementara itu, Sinar Alam, Kuasa Hukum Makmur HAPK, membantah adanya teguran yang dilayangkan fraksi.
Mewakili kliennya, Makmur HAPK disebut tidak pernah menerima surat teguran maupun surat peringatan oleh Fraksi Golkar, seperti yang dikatakan Andi Harahap.
"Menurut dia (Andi Harahap) mungkin pernah, tapi menurut Pak Makmur sendiri mengakui tidak pernah ada teguran terdahap dirinya," ungkap Sinar.
Sesuai aturan, mestinya pihak fraksi melakukan teguran hingga peringatan kepada Makmur HAPK jika dianggap tidak aktif dalam melakukan kerja-kerja kedewanan.
Hanya saja itu tidak pernah dilakukan, bahkan hanya sebatas diajak bicara juga tidak dilakukan.
"Tidak ada ada teguran, bahkan tidak pernah ada diajak bicara mengenai persoalan ini. Harusnya kan ada," tutupnya. (tim redaksi Diksi)