Berdasarkan perhitungan pemkot, dibutuhkan Rp 24 miliar setiap bulan untuk dialokasikan pemberian insentif. Angka itu disebutkan Andi Harun memberatkan keuangan daerah.
"Sedangkan PAD Samarinda hanya Rp 604 miliar. Kalau kita lakukan, maka 100 meter jalan pun tidak akan bisa kita perbaiki," tegasnya.
Sementara itu, menanggapi dasar acuan wali kota atas Permendikbudristek Nomor 4/2022, Suwardi Sagama selaku praktisi hukum menilai sejatinya masih ada upaya lain yang masih bisa diupayakan pemerintah daerah melalui adanya Keputusan Mendagri.
"Tahun 2020 itu masih membuka ruang penambahan penghasilan bagi pegawai ASN. Artinya, di dalam situ tidak menyebutkan secara detail (penambahan penghasilan) untuk ASN struktural saja. Artinya yang fungsional seperti guru juga boleh," papar Suwardi.
Keputusan Menteri Dalam Negeri yang disebut Suwardi itu bernomor 900-4700 tahun 2020, yang mana di dalamnya mengatur pemerintah daerah menetapkan pemberian tambahan penghasilan pada ASN.
Persetujuan tertulis menteri sebagaiman yang dimaksud pada Diktum Kedua ditindaklanjuti dengan mengidentifikasi kriteria tambahan penghasilan kedua pegawai ASN alias TPP ASN pada setiap jabatan yang terdiri dari.
Satu beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, tempat bertugas, kelangkaan profesi dan pertimbangan objektif lainnya.
"Dari aturan tersebut, artinya tinggal menunggu kreativitas yang bisa dilakukan oleh pemerintah daerah. Karena dengan APBD yang dimiliki, dengan konstruksi yang dimiliki, seharusnya pemerintah bisa memberikan (tambahan penghasilan)," tambahnya.
Diungkapkannya lebih jauh mengenai potensi bisa dilakukannya tambahan penghasilan bagi para tenaga didik, Suwardi menilai kalau kedua aturan menggunakan dua sumber pendanaan berbeda yang sangat mungkin untuk dilakukan.
"Artinya, apakah bisa? Menurut hemat saya masih bisa. Sepanjang masih tadi APBD-nya (nilai anggaran daerah itu sendiri)," tegasnya.