DIKSI.CO - Isu polemik pemangkasan insentif guru di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) terus memanas.
Puncaknya, yakni aksi unjuk rasa ribuan guru di Balai Kota Samarinda pada Senin (3/10/2022).
Namun demikian, rupanya polemik isu tersebut masih belum mereda hingga Kamis (6/10/2022) dan kembali dibedah dalam dialog pendidikan yang menghadirkan Wali Kota Andi Harun, Suwardi Sagama (Akademisi Uinsi Samarinda), Sri Puji Astuti (Ketua Komisi IV DPRD Samarinda dan Qamarallah (perwakilan guru Samarinda).
Dalam dialog bertema 'Telaah Ulang Kebijakan Pemangkasan Insentif Guru Kota Samarinda' yang digagas himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Samarinda itu, Wali Kota Andi Harun langsung membuka percakapan bahwa pemerintah tidak pernah melakukan pemangkasan terkait isu yang senter beredar.
"Pemerintah tidak pernah melakukan pemangkasan. Ada opini muncul pemangkasan insentif. Saya tegaskan tidak pernah ada kebijakan pemangkasan. Dari dulu nilainya itu Rp 700 ribu," sebut Andi Harun.
Andi Harun menerangkan, dalam surat edaran (SE) 420/9128/100.01 yang dikeluarkan pemkot pada 16 September 2022 lalu hanya melarang pemberian insentif kepada guru ASN yang sudah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) dengan besaran nilai satu kali gaji.
Larangan itu menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 4/2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di provinsi, kabupaten/kota, yang sudah diundangkan sejak Januari lalu.
"Pada Pasal 10 Ayat 2 Permendikbudristek 4/2022 itu menyebutkan tambahan penghasilan diberikan kepada guru yang belum menerima TPG," jelasnya.
"Sedangkan yang ada kami apakah kita mampu menaikan tunjangan insentif dari 700 ke sekian? Kalau kapasistas fiskal kita mampu kita akan usaha naikan," timpalnya.
Tak hanya itu, mengenai TPP yang diberikan kepada pegawai ASN di lingkungan Pemkot Samarinda namun tidak kepada guru ASN, mantan Wakil Ketua DPRD Kaltim itu menyebutkan pemberian insentif kepada guru ASN untuk saat ini kian menambah beban fiskal.