DIKSI.CO, SAMARINDA - Kasus peredaran narkotika di Samarinda kembali diungkap oleh aparat berwajib. Kali ini sebuah pabrik berbasis home industri narkotika jenis double L berhasil diungkap jajaran Satrekoba Polresta Samarinda.
Kejadian itu diungkap pada Sabtu (28/11/2020) malam tadi sekira pukul 23.00 Wita di Jalan Aminah Syukur, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota.
Yang menbuat miris ialah pabrik narkotika itu dijalankan pelaku di sebuah gudang Sekolah Menengah Pertama (SMP) 34 Samarinda. Tempat yang sejatinya menjadi lokasi menimba ilmu justru disulap menjadi ladang bisnis haram.
Dalam operasi itu, polisi berhasil meringkus seorang pelaku peracik bernama Kushelianto(49), yang bertugas sebagai penjaga sekolah. Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan ribuan pil Double L siap edar, bahan baku beserta alat produksinya.
Kasat Reskoba Polresta Samarinda, AKP Andika Dharma Sena mengatakan, pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolresta Samarinda. Disebutkan bahwa terungkapnya pabrik obat keras yang masuk dalam daftar G (Gevaarlijk) tersebut, berangkat dari informasi masyarakat.
" Kami berhasil mengamankan pelaku setelah menerima laporan dari masyarakat," ungkap Andika.