"Program itu atas permintaan masyarakat. Itu di tahun 2017, kami gelar sidang isbat masal terpadu," katanya.
Emi mengatakan, bahwa program itu sangat didukung oleh terdakwa. Pada saat itu, peserta sidang isbath terpadu diikuti 140 peserta. Terdakwa memerintahkan Dinas Penduduk Catatan Sipil Kutim, untuk bersinergi bersama Pengadilan Agama dan Kantor Urusan Agama (KUA), agar dapat menerbitkan surat nikah bagi masyarakat yang melakukan pernikahan sirih.
Tak hanya itu, banyak agenda kegiatan sosial diselenggarakan kelompok yang dipimpin Emi ini, yang telah dibantu oleh terdakwa. Dari seluruh kegiatan itu, Ismunandar selalu hadir dan turun langsung bertemu dengan masyarakat.
"Contohnya seperti saat awal Pandemi Covid-19 kemarin, kami berbagi bersama. Karena saat itu dampaknya luar biasa, khususnya yang punya penghasilan kecil," ucapnya.
Dia menegaskan, bawa terdakwa pasutri ini tidak pernah tutup mata dan selalu memberikan bantuan disetiap kegiatan agama.
"Untuk kami, pak Ismu itu kerap membantu konsumsi, transportasi dan lain-lain. Misalnya majelis ta'lim ini mau berziarah kemana, itu bantu akomodasi dan transportasi. Beliau sangat aktif di Majelis Ta'lim maupun organisasi kedaerahan, kepemudaan dan Nasional," imbuhnya.
Sementara itu, bagi Yesaya Poluan Pelleng salah satu pendeta di Kutim mengatakan bahwa terdakwa memiliki kontribusi besar bagi antar umat beragama.
Terdakwa Ismunandar tidak pernah sungkan untuk hadir disetiap kegiatan acara umat kristiani, seperti natal dan paskah. Bahkan selalu memberikan sumbangsih untuk kegiatan yang menyangkut kegiatan kerohanian.
"Saat di masa pandemi Covid-19, beliau sangat membantu masyarakat, khususnya kerohanian umat kristiani. Bapak (Ismunandar) banyak membantu disetiap kegiatan acara, seperti akomodasi, konsumsi dan transportasi. Lebih banyak menyangkut kepanitiaan di acara natal dan paskah. Beliau selalu ada dan hadir di dua acara penting umat kristiani," tandasnya.
Setelah mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan kedua Kuasa hukum terdakwa. Majelis hakim kemudian menutup persidangan dan akan kembali melanjutkan persidangan pada Senin (16/2/2021) mendatang. Dengan agenda mendengarkan keterangan dari kelima terdakwa. (tim redaksi Diksi)