Jumat, 1 November 2024

Di Persidangan Kasus Rasuah Kutim, Lebih 3 Orang Beri Kesaksian yang Meringankan Ismunandar- Encek UR Firgasih

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Selasa, 9 Februari 2021 8:37

FOTO : Sidang kasus rasuah Kutim kembali berlanjut dan majelis mendengarkan pembelaan kesaksian terdakwa/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Kasus tindak rasuah yang dilakukan Mantan Bupati Kutim Ismunandar dan Istrinya Encek UR Firgasih sebagai Mantan Ketua DPRD Kutim kembali memasuki agenda persidangan pada Senin (8/2/2021) kemarin. 

Pada sidang lanjutan yang beragendakan pembelaan saksi meringankan terdakwa, diketahui kalau sosok orang nomor satu di Kutim bersama istrinya ini cukup dekat dengan masyarakatnya.

Tidak ada jarak, kerab hadir untuk membantu, serta tak membedakan golongan tertentu. Seperti itulah, yang ingin coba digambarkan oleh para saksi didalam persidangan yang berlangsung secara daring di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda.

Apa yang telah disampaikan para saksi ini, diharapkan dapat meringankan hukuman bagi kedua terdakwa, ketika majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara mantan dua pejabat tinggi di Kutim tersebut.

Ada sebanyak enam saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukum kedua terdakwa. Tiga saksi dari terdakwa Ismunandar dan sisanya dari Encek UR Firgasih.

Untuk saksi terdakwa Ismunandar, adalah Emi Wati, Yesaya Poluan Pelleng dan Sayid Sulaiman Al Idrus. Sedangkan saksi terdakwa Encek UR Firgasih ada Harsito, Junaidi dan Priyanto. Dengan kembali menghadirkan dua terdakwa penerima suap, yakni Bupati Kutim nonaktif Ismunandar, dan sang Istri sekaligus mantan Ketua DPRD Kutim Encek UR Firgasih sebagai pesakitan. 

Pejabat eksekutif dan legislatif di Kutim ini didakwa menerima suap berupa uang maupun barang dari para rekanan swasta, dengan nilai keseluruhannya berjumlah Rp22 miliar. Timbal balik dari sogokan yang mereka terima, dengan menghadiahi para rekanan swasta berupa paket pekerjaan proyek infrastruktur. Pasutri tersebut saat ini sedang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

Di awal persidangan, majelis hakim yang dipimpin oleh Joni Kondolele dan Ukar Priyambodo, didampingi Ukar Priyambodo dan Lucius Winarno sebagai hakim anggota, lebih dahulu memintai keterangan saksi dari tiga terdakwa Encek UR Firgasih

Secara bergantian, Harsito, Junaidi dan Priyanto menyampaikan kesaksiannya atas kinerja terdakwa Encek. Disebutkan, Harsito sebagai Kepala Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri di Kutim itu, mengaku pernah mendapatkan bantuan dana dari Ketua DPRD Kutim, sebesar Rp60 juta. 

"Iya benar, untuk keperluan pembangunan sekolah kami yang mengajar anak berkebutuhan khusus (ABK)," ungkap Harsito ketika ditanya di dalam persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.

Harsito lalu diminta untuk menyampaikan proses penerimaan bantuan dana dari Ketua DPRD Kutim

"Awalnya saya diminta untuk membuat proposal. Sebenarnya didalam proposal itu hanya meminta nominal bantuan sebesar Rp50 juta. Tapi diluar dugaan kami, itu kami dikasih Rp60 juta. Jadi saya kaget. Saya bilang, ini salah bu, tapi beliau bilang tidak. Karena Rp10 juta saya (Encek) yang kasih," tutur Harsito sembari menjelaskan.

Menurutnya, sekolah tempat Harsito mengajar mendapatkan perhatian dari Encek selama menjabat sebagai Ketua DPRD Kutim. Sebab sejatinya kewenangan bantuan berada di tangan Pemerintah Provinsi Kaltim. 

"Tetapi beliau mau membantu kami," kata Harsito.

Selanjutnya, giliran Junaidi, salah satu pimpinan majelis ta'lim di Kutai Timur. Saat memberikan kesaksian di persidangan, ia mengatakan bahwa selama terdakwa Encek UR Firgasih menjabat sebagai Ketua DPRD, banyak memberikan bantuan kepada majelis ta'lim dan masjid.

"Ada 343 majelis ta'lim, semua bunda (Encek UR Firgasih) uruskan akte notarisnya. Setiap tahunnya, bunda kasih bantuan ke semua majelis ta'lim itu, tanpa terkecuali. Dan juga untuk semua masjid," kata Junaidi.

Hal itu dibenarkan pula oleh Priyanto Ketua Gapoktan Berkah Bersatu di Kecamatan Kaubun, Kutim. Kepada JPU dari KPK, ia mengaku pernah menerima bantuan sebesar Rp100 juta. 

"Iya memang benar, bahwa saya menerima. Tetapi untuk pemesanan beras dari kelompok kami," terangnya.

Encek disebutkanya sangat mendukung produktivitas para petani yang ada di Kutim. Salah satu caranya, dengan membeli hasil panen yang kemudian dibagikan ke seluruh majelis ta'lim.

"Ada sebanyak 8 Ton. Kemudian beras itu kami kemas, 5 kg perkemasannya. Jadi ada berjumlah 1.600 kemasan yang dibagikan," ucapnya.

Ditegaskannya, bahwa itu semua atas dasar inisiatif Encek UR Firgasih untuk membantu anggota majelis ta'lim dan para petani yang ada di kecamatan Kaubun.  

Setelahnya, giliran ketiga saksi dari terdakwa Mantan Bupati Kutim Ismunandar yang dimintai keterangannya secara bergantian. Mereka adalah, Emi Wati, Yesaya Poluan Pelleng dan Sayid Sulaiman Al Idrus. 

"Kami memiliki lembaga bernama Kampung hijau yang dibina bapak (Ismunandar) selaku Bupati Kutim. Adapun program kegiatan kami berbentuk program sosial untuk menyentuh masyarakat," ungkap EMI Wati, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Kampung Hijau.

EMI menyampaikan salah satu program yang pernah dibantu oleh Ismunandar. Ialah sidang Isbat Masal, bagi pasutri yang belum terdaftar di Disdukcapil. 

"Program itu atas permintaan masyarakat. Itu di tahun 2017, kami gelar sidang isbat masal terpadu," katanya.

Emi mengatakan, bahwa program itu sangat didukung oleh terdakwa. Pada saat itu, peserta sidang isbath terpadu diikuti 140 peserta. Terdakwa memerintahkan Dinas Penduduk Catatan Sipil Kutim, untuk bersinergi bersama Pengadilan Agama dan Kantor Urusan Agama (KUA), agar dapat menerbitkan surat nikah bagi masyarakat yang melakukan pernikahan sirih.

Tak hanya itu, banyak agenda kegiatan sosial diselenggarakan kelompok yang dipimpin Emi ini, yang telah dibantu oleh terdakwa. Dari seluruh kegiatan itu, Ismunandar selalu hadir dan turun langsung bertemu dengan masyarakat.

"Contohnya seperti saat awal Pandemi Covid-19 kemarin, kami berbagi bersama. Karena saat itu dampaknya luar biasa, khususnya yang punya penghasilan kecil," ucapnya.

Dia menegaskan, bawa terdakwa pasutri ini tidak pernah tutup mata dan selalu memberikan bantuan disetiap kegiatan agama.

"Untuk kami, pak Ismu itu kerap membantu konsumsi, transportasi dan lain-lain. Misalnya majelis ta'lim ini mau berziarah kemana, itu bantu akomodasi dan transportasi. Beliau sangat aktif di Majelis Ta'lim maupun organisasi kedaerahan, kepemudaan dan Nasional," imbuhnya.

Sementara itu, bagi Yesaya Poluan Pelleng salah satu pendeta di Kutim mengatakan bahwa terdakwa memiliki kontribusi besar bagi antar umat beragama. 

Terdakwa Ismunandar tidak pernah sungkan untuk hadir disetiap kegiatan acara umat kristiani, seperti natal dan paskah. Bahkan selalu memberikan sumbangsih untuk kegiatan yang menyangkut kegiatan kerohanian.

"Saat di masa pandemi Covid-19,  beliau sangat membantu masyarakat, khususnya kerohanian umat kristiani. Bapak (Ismunandar) banyak membantu disetiap kegiatan acara, seperti akomodasi, konsumsi dan transportasi. Lebih banyak menyangkut kepanitiaan di acara natal dan paskah. Beliau selalu ada dan hadir di dua acara penting umat kristiani," tandasnya.

Setelah mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan kedua Kuasa hukum terdakwa. Majelis hakim kemudian menutup persidangan dan akan kembali melanjutkan persidangan pada Senin (16/2/2021) mendatang. Dengan agenda mendengarkan keterangan dari kelima terdakwa. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews