Minggu, 24 November 2024

Di Mapolresta Samarinda, KPK Periksa 3 Orang Saksi di Kasus TPPU Rita Widyasari

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Kamis, 13 Agustus 2020 13:56

FOTO : Ruang Aula Wira Pratama, Mapolresta Samarinda kembali digunakan tim penyidik KPK untuk melanjutkan penyelidikan perkara TPPU mantan Bupati Kukar Rita Widyasari/Diksi.co

Kemudian, setengah jam selanjutnya saksi terkahir dalam agenda pemeriksaan KPK hari ini keluar.

Ia bernama Didi Marsono selaku Dirut PT Bara Kumala Sakti. Kepada awak media, Didi terlihat begitu santai dan menjawab semua pertanyaan yang dilayangkan kepadanya. 

Rabu (12/8/2020) kemarin Didi bertolak dari kediamannya di Jakarta untuk memenuhi panggilan pertamanya oleh KPK terkait pemeriksaan saksi perkara TPPU Rita Widyasari pada hari ini yang dimulai pukul 09.30 wita.

"Pertanyaan itu intinya adakah melakukan transaksi langsung dengan dua tersangka (Rita Widyasari dan Khairudin)," kata pria berperawakan kurus ini. 

"Jawabannya tidak ada dan tidak pernah. Saya cuman tahu dengan dua tersangka dan beberapa orang lainnya, tapi tidak kenal," sambungnya. 

Sekitar enam jam menjalani pemeriksaan, Didi mengaku telah dicecar lebih dari 20 pertanyaan oleh penyidik KPK. Pada 2014, Didi menjelaskan ia baru menempati jabatan Dirut PT Bara Kumala Sakti menggantikan pimpinan sebelumnya, yakni Hermanto Cigot.

Untuk diketahui, PT Bara Kumala Sakti sendiri merupakan perusahaan swasta yang bergerak dibidang pertambangan batu bara. Perusahaan ini sendiri memiliki wilayah konsesi kerukan emas hitam di kawasan Loa Kulu dan Loa Janan Kabupaten Kukar. 

Dalam perkara ini, Didi menekankan kalau permohonan izin konsesi batu bara perusahaannnya yang menyeret dua nama pejabat Kabupaten Kukar pada masa pimpinan sebelum dia. 

"Perusahaan pernah mengurus izin ditanya itu dan yang menerbitkan bupati di zaman itu belum ke gubernur. Permohonan izin itu terjadi sebelum saya," tegasnya. 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews