Senin, 6 Mei 2024

Dewan Samarinda Imbau Para Orang Tua Awasi Kegiatan Anak Sepanjang Bulan Ramadan

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Rabu, 27 April 2022 9:55

Deni Hakim Anwar, Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda

Deni menjelaskan, bahwa hal berkedok membangunkan sahur dengan menyalakan musik disco merupakan hal yang tak pantas dan tidak boleh terjadi.

Karena, seharusnya kegiatan di bulan Ramadhan mengedepankan unsur keagamaan dan norma-norma yang berlaku di tengah masyarakat.

Sementara itu, terkait dengan ajang balap liar, Deni menguraikan saat ini pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak berwajib guna memberantas aksi yang dapat membahayakan nyawa tersebut.

"Mungkin nanti dibuatkan kejuaraan  untuk mendukung serta menyalurkan bakat dan kreativitas  mereka  sebagai bentuk dukungan terhadap mereka," imbuhnya.

Menurutnya, larangan tersebut telah dimuat dalam Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 04 Tahun 2022, yang dimana Kementerian Agama melarang masyarakat untuk melakukan takbir keliling demi kenyamanan dan keamanan pengguna jalan raya.

"Jadi kami akan meminta pihak terkait diantaranya pihak kepolisian dan TNI serta Satpol PP untuk melakukan sosialisasi serta memantau kegiatan pada malam lebaran agar tidak mengganggu pengguna jalan lainnya," pungkasnya. (Advertorial)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews