Minggu, 19 Mei 2024

Dewan Samarinda Imbau Para Orang Tua Awasi Kegiatan Anak Sepanjang Bulan Ramadan

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Rabu, 27 April 2022 9:55

Deni Hakim Anwar, Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda

DIKSI.CO, SAMARINDA - Dalam momen bulan suci Ramadhan ramai masyarakat terkhususnya anak-anak yang kerap memainkan petasan. Selain mengganggu warga sekitar, bermain petasan juga ditakutkan akan menimbulkan peristiwa kebakaran.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar menghimbau kepada para orang tua agar lebih mengawasi aktivitas anak-anaknya. 

Dirinya mengatakan, bahwa para orang tua perlu mengawasi serta memberikan peringatan terhadao anaknya agar tidak bermain petasan demi menjaga keharmonisan bulan suci Ramadan.
 
"Bermain petasan, kembang api, ataupun sejenisnya tentu dilarang, agar menghindari dari bahaya yang ditimbulkan. Setiap tahun juga selalu ada kasus kecelakaan akibat bermain petasan," ucapnya saat dikonfirmasi awak media melalui telepon seluler pada Rabu (27/4/2022).

Tak hanya itu, Deni juga mengingatkan kepada para orang tua agar lebih memperhatikan aktivitas anaknya jika berada di luar rumah.

Sebab, sepanjang bulan Ramadhan banyak anak muda yang masih berstatus pelajar nekat mengikuti ajang balap liar, tawuran, hingga konvoi sahur.

"Jangan sampai niatnya membantu membangunkan warga untuk sahur tapi malah jadi mengganggu orang lain," ungkapnya.

Deni menjelaskan, bahwa hal berkedok membangunkan sahur dengan menyalakan musik disco merupakan hal yang tak pantas dan tidak boleh terjadi.

Karena, seharusnya kegiatan di bulan Ramadhan mengedepankan unsur keagamaan dan norma-norma yang berlaku di tengah masyarakat.

Sementara itu, terkait dengan ajang balap liar, Deni menguraikan saat ini pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak berwajib guna memberantas aksi yang dapat membahayakan nyawa tersebut.

"Mungkin nanti dibuatkan kejuaraan  untuk mendukung serta menyalurkan bakat dan kreativitas  mereka  sebagai bentuk dukungan terhadap mereka," imbuhnya.

Menurutnya, larangan tersebut telah dimuat dalam Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 04 Tahun 2022, yang dimana Kementerian Agama melarang masyarakat untuk melakukan takbir keliling demi kenyamanan dan keamanan pengguna jalan raya.

"Jadi kami akan meminta pihak terkait diantaranya pihak kepolisian dan TNI serta Satpol PP untuk melakukan sosialisasi serta memantau kegiatan pada malam lebaran agar tidak mengganggu pengguna jalan lainnya," pungkasnya. (Advertorial)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews