Ia mendukung peserta pemilu atau calon tertentu, menyampaikan hasil pemantauan atas pemilu dan menyampaikan dugaan atas pelanggaran dalam pemilu, serta melaksanakan penyebarluasan hasil perhitungan cepat Pemilu.
Warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Berhak berserikat, berkumpul serta mengeluarkan pikiran. Berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan.
Berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan, dan setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta perlindungan kekerasan, diskriminasi dan 20 hak lainnya.
Sebelumnya pada 8 November lalu, DPRD Kota Balikpapan juga telah menghadiri Sosialisasi Pemantapan Kelembagaan dan Peran Organisasi Kemasyarakatan Kota Balikpapan Dalam Rangka Suksesi Pemilu dan Pilkada 2024. (Advertorial)