"Dari awal dan saat tengah pemeriksaan sengketa di Mahkamah Partai, kami sudah menemukan fakta kalau tidak dilakukan proses pembuktian secara patut dan berdasarkan fakta hukum. Namun proses sudah selesai kita terima saja," katanya.
"Hanya perlu diketahui, sifat final dan mengikat putusan Mahkamah Partai memang benar, namun sifat final dan mengikatnya hanya berlaku secara internal, artinya pak Makmur tidak dapat lagi mengajukan keberatan di internal. Namun untuk ke peradilan perdata atau peradilan tata usaha negara masih sangat terbuka," lanjutnya.
Untuk itu, pihak kuasa hukum Makmur HAPK memastikan bahwa dengan setelah selesainya sengketa di Mahkamah Partai, pihaknya akan segera daftarkan gugatan baru di peradilan umum guna menguji kebenaran materil atas perbuatan pergantian Makmur HAPK sebagai Ketua DPRD Kaltim.
"Perbuatan atau tindakan tersebut patut dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum. Demi keadilan, tunggu saja dalam waktu dekat akan kami sampaikan kepada publik," ujarnya. (tim redaksi Diksi)