Jumat, 22 November 2024

Debat Pilkada Balikpapan Bakal Digelar di Studio, Dibatasi 50 Orang

Koresponden:
Ainun Amelia
Kamis, 24 September 2020 9:22

Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha/Diksi.co

Pembatasan jumlah orang pun dilakukan KPU Balikpapan sebagai bentuk pencegahan penyebaran Covid-19 pada klaster Pilakada.

"Dengan kapasitas maksimal 50 orang. Kegiatan yang ada pertemuan tatap muka di dalam ruangan itu tidak boleh melebihi dari 50 ya," katanya.

Thoha juga menegaskan kegiatan di lapangan terbuka seperti rapat umum, pawai konvoi, konser yang semestinya berjalan pada masa kampanye akan ditiadakan, mengingat angka kasus Covid-19 yang masih tinggi.

Peniadaan kegiatan yang berpotensi mengumpulkan massa ini tertuang pada Pasal 88C ayat (2) pada PKPU 13/2020 yang ditetapkan Ketua KPU RI Arief Budiman di Jakarta, Rabu (23/9/2020).

"Parpol atau gabungan parpol, pasangan calon, tim kampanye dan pihak lain yang melanggar larangan dikenai sanksi peringatan tertulis dan/atau penghentian pembubaran kegiatan kampanye oleh Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten-kota, apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis," bunyi pasal tersebut. (advertorial)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews