Senin, 23 Desember 2024

Data Resmi KPU hingga Kamis Malam, Andi Harun-Rusmadi Masih Unggul

Koresponden:
diksi redaksi
Kamis, 10 Desember 2020 10:52

Andi Harun dalam salah satu agenda di Samarinda/ IST

Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara dengan ketentuan:

a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2% (dua persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota;

b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250.000  jiwa sampai dengan 500.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan apabila terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota;

c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 jiwa sampai dengan 1.000.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1% (satu persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir KPU Kabupaten/Kota; dan

d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir KPU Kabupaten/Kota. 

Samarinda, diketahui memiliki jumlah penduduk sekitar 800 ribuan. Hal itu, membuat jumlah selisih suara tak boleh di atas 1 persen untuk bisa dilakukannya sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi. (tim redaksi Diksi) 

 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews