Senin, 23 Desember 2024

Data Resmi KPU hingga Kamis Malam, Andi Harun-Rusmadi Masih Unggul

Koresponden:
diksi redaksi
Kamis, 10 Desember 2020 10:52

Andi Harun dalam salah satu agenda di Samarinda/ IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Hingga Kamis malam pukul 18.45 Wita, data resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Pilkada Samarinda, masih menempatkan paslon Andi Harun-Rusmadi sebagai paslon dengan suara terbanyak di Pilkada. 

Terinci, yakni paslon 02 sebesar 36,3 persen, disusul paslon 03 sebesar 33,7 persen dan paslon 01 sebesar 30,0 persen. 

Data itu dipublish melalui situs pilkada2020.kpu.go.id. 

Persentase suara yang masuk adalah 60, 86 persen. 

Data terus akan terupdate di situs KPU tersebut. 

Sejauh ini berdasarkan quick count diketahui, Andi Harun-Rusmadi diprediksi akan menang di Pilkada Samarinda

Jikapun ada gugatan, ada beberapa hal yang harus diketahui publik. Diantaranya yakni selisih suara yang haruslah kurang dari 1 persen untuk bisa dimasukkan ke Mahkamah Konstitusi. Hal itu berdasarkan peraturan yang ada. 

Berikut terinci aturan di Pasal 158 ayat (2) UU No. 10/2016:

Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara dengan ketentuan:

a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2% (dua persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota;

b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250.000  jiwa sampai dengan 500.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan apabila terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota;

c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 jiwa sampai dengan 1.000.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1% (satu persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir KPU Kabupaten/Kota; dan

d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir KPU Kabupaten/Kota. 

Samarinda, diketahui memiliki jumlah penduduk sekitar 800 ribuan. Hal itu, membuat jumlah selisih suara tak boleh di atas 1 persen untuk bisa dilakukannya sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews