Atas pencapaian pegawai pengawas tersebut, Hetty memberikan apresiasi atas kerja keras dalam menangani kasus-kasus mengenai ketenagakerjaan. Walau secara komposisi disebutnya, pegawai pengawas tidak seimbang dengan ribuan perusahaan di Kaltim.
"Saya harapkan ke depannya pegawai pengawas ini selalu meningkatkan profesionalismenya dalam menyelesaikan kasus-kasus ketenagakerjaan, agar perusahaan-perusahaan dan tenaga kerja itu merasa nyaman dengan kehadiran pegawai pengawas," harap Hetty.
Sementara itu, Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda dan PPNS, Leni Ekawaty menjelaskan terkait proses apa saja yang dilalui hingga mendapat penghargaan. Leny membeberkan prosesnya seperti biasa, dirinya bertindak sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
"Jadi kegiatan kami kan melakukan pemeriksaan dan pengawasan sesuai peratutan Undang-undang Ketenegakerjaan," sebut Leny saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Kamis (7/7/22)
Leny menguraikan penyidikan terehadap perusahaan dilakukan untuk memastikan pelaksanaan di lapangan telah sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.
Namun demikian, jika ditemukan ketidaksesuaian, maka pihaknya akan melakukan pembinaan atau menerbitkan Nota Pemeriksaan sebagai peringatan kepada perusahaan agar dilakukan perbaikan dan melaksanakan kegaitan usaha sesuai peraturan yang berlaku tersebut.
Leny berharap kepada seluruh perusahaan agar dapat mematuhi UU Ketenagakerjaan. Ia berharap kerjasama dari pihak perusahaan agar dapat merespon dengan baik kegiatan pengawasan dan pemeriksaan ketenagakerjaan. Setidaknya dapat menyampaikan kendala maupun progres terkait perbaikannya.
"Yang jelas paling tidak ada upaya dari perusahaan tersebut, penyidikan yang dilakukan ini adalah langkah terkahir sebagai upaya penegakan hukum. Kita lebih mengedepankan pembinaan," timpalnya. (adv/ kominfokaltim)